Penyebar Isu Penganiayaan Erin Terancam Pidana Penjara

oleh -6 Dilihat
Penyebar Isu Penganiayaan Erin Terancam Pidana Penjara

KabarDermayu.com – Mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, mengambil langkah hukum tegas terkait isu dugaan penganiayaan yang mencatut namanya.

Erin secara resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026.

Laporan ini merupakan respons atas unggahan di akun Threads berinisial ND atau @niadamanik7 yang menuduhnya melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Erin merasa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng reputasinya di mata publik.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyatakan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas AKP Joko Adi pada Kamis, 30 April 2026, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan berbagai tanggapan dari publik.

Dalam unggahan tersebut, Erin dituduh telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ART miliknya.

Kini, pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut berpotensi menghadapi jerat hukum yang serius.

Penyidik disebut tengah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat terlapor, yaitu Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan fitnah.

“Pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 434 ancaman hukuman tiga tahun,” ujar AKP Joko Adi merinci.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih dalam tahap pendalaman terhadap laporan yang diajukan.

Sejumlah barang bukti, termasuk bukti digital, sedang dikumpulkan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu,” tambah Joko.

Di sisi lain, melalui tim kuasa hukumnya, Erin menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.

Mereka menyatakan bahwa kliennya justru menjadi korban fitnah yang disebarkan di media sosial.

“Mbak Erin dalam hal ini, dikatakan sebagai seorang melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Ya, itu tidak benar karena sesungguhnya justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan, yang dalam hal ini diduga, ya, diduga, oleh penyalurnya yang menurut cerita adalah juga disampaikan oleh ART-nya yang diketahui demikian,” ungkap Siti Hajar, kuasa hukum Erin.

Erin sendiri secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

Ia memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

“Gak ada, gak ada apa-apa,” tegas Erin.

“Semua fitnah ya,” timpal M Afif, salah satu pengacaranya.

Lebih lanjut, Erin juga mengungkapkan bahwa pihak aparat setempat, termasuk Polsek Pesanggrahan dan para pengurus lingkungan, telah melakukan pengecekan langsung ke kediamannya.

Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di rumahnya.

Baca juga di sini: BYD Jual Mobil Listrik Seharga Rp50 Miliar dalam Sekejap

“Bisa dilihat buktinya, tidak ada yang aneh-aneh,” pungkas Erin.