Potongan Aplikasi Ojol di Bawah 10%, Prabowo: Jika Tidak, Jangan Berbisnis di Indonesia

oleh -6 Dilihat
Potongan Aplikasi Ojol di Bawah 10%, Prabowo: Jika Tidak, Jangan Berbisnis di Indonesia

KabarDermayu.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan harapannya agar potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator layanan ojek daring (ojol) tidak melebihi 10 persen dari pendapatan pengemudi.

Beliau menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan yang mencapai 20 persen, menilai hal tersebut tidak adil mengingat kerja keras para pengemudi di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.

Presiden Prabowo berargumen bahwa para pengemudi ojol telah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari. Beliau secara tegas menyatakan tidak setuju dengan potongan sebesar 10 persen, apalagi yang lebih tinggi.

“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” tegas Prabowo.

Beliau menekankan bahwa potongan tersebut seharusnya berada di bawah 10 persen. Presiden Prabowo juga menyampaikan pesan tegas kepada para aplikator.

“Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia,” sambung Prabowo.

Baca juga di sini: Gibran Didukung Penuh Atas Kunjungan Kerja ke Lapangan

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan para aplikator untuk menyediakan jaminan kecelakaan kerja, termasuk BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan bagi para pengemudi.

“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.

Lebih lanjut, peraturan baru ini juga menetapkan bahwa para pengemudi transportasi atau ojek online (ojol) akan menerima komisi sebesar 92 persen dari setiap transaksi yang difasilitasi oleh aplikator. Hal ini merupakan peningkatan signifikan, mengingat sebelumnya para ojol hanya menerima 80 persen dari pembagian pendapatan.

“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” jelas Prabowo.

Presiden juga menyebutkan bahwa upah minimum untuk para buruh telah dinaikkan, begitu pula dengan pemberian bonus hari raya.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada pengemudi dan kurir, serta perluasan kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas. Terdapat pula diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja yang bukan penerima upah.

“Untuk pengemudi dan kurir kita melunasi kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja, bukan penerima upah,” tuturnya.