KabarDermayu.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan baru ini secara tegas mewajibkan para aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, termasuk perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026. Beliau menyatakan, “Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan.”
Lebih lanjut, kabar gembira ini tidak berhenti di situ. Para pengemudi transportasi atau ojek online (ojol) akan menikmati peningkatan signifikan dalam pembagian pendapatan. Mereka kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan yang dihasilkan melalui aplikator.
Sebelumnya, para pengemudi ojol hanya menerima 80 persen dari pendapatan mereka, dengan aplikator mengambil potongan sebesar 20 persen. Kini, dengan aturan baru ini, potongan tarif yang diambil oleh aplikator hanya sebesar 8 persen, memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada para pekerja lapangan.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” tegas Presiden Prabowo, menekankan perubahan positif yang diharapkan membawa kesejahteraan lebih baik bagi para pengemudi.
Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah berupaya menaikkan upah minimum bagi para buruh serta memastikan pemberian bonus hari raya yang layak.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada pekerja disabilitas. “Untuk pengemudi dan kurir kita melunasi kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja, bukan penerima upah,” jelas beliau.
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya yang kuat untuk memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang masih menghadapi kesulitan hidup, termasuk para buruh.
Beliau bertekad, “Saya bertekad, saya bersumpah untuk berjuang dalam kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan terutama mereka-mereka yang hidupnya masih sulit, itu adalah tugas saya dan itu adalah tugas pemerintah yang saya pimpin dan itu adalah tekad kami, kami tidak akan gentar. Kami tidak akan ragu-ragu untuk membela kepentingan rakyat Indonesia.”
Langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online, sebuah sektor yang kian berkembang dan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat perkotaan.
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial para pengemudi ojol, sekaligus memberikan rasa aman melalui jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan yang lebih memadai. Peningkatan pembagian pendapatan menjadi 92 persen juga menjadi angin segar yang dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka.
Baca juga di sini: Iran Ingin Cepat Capai Kesepakatan dengan AS, Kata Trump
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang seringkali berada di garis depan pelayanan publik.





