KabarDermayu.com – Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini membayangi para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Kondisi ini diperparah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan.
Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei menjadi momen krusial bagi para buruh IHT. Mereka menghadapi perjuangan yang semakin berat, terutama dengan adanya wacana dari pemerintah untuk melegalisasi rokok ilegal. Kebijakan ini rencananya akan dilakukan melalui skema penambahan lapisan baru tarif cukai untuk rokok murah.
Agus Sarjono, Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas rencana tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan itu berisiko memperdalam kontraksi pada industri rokok legal. Lebih lanjut, ia memperkirakan kebijakan ini akan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Agus menjelaskan bahwa jika tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok ilegal dibuat berdekatan dengan golongan rokok legal, maka segmen industri yang padat karya, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), akan terdampak secara langsung. SKT merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Baca juga di sini: Trump Minta Netanyahu Serang Lebanon Secara Terarah
“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Agus dalam keterangannya pada Jumat, 1 Mei 2026.
Data produksi rokok yang dikenakan cukai pada tahun 2025 tercatat sebanyak 307 miliar batang. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 3 persen dibandingkan produksi tahun 2024 yang mencapai 317 miliar batang. Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 juga mengalami penurunan menjadi Rp 212 triliun, dari capaian tahun 2024 sebesar Rp 216 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa pangsa pasar industri formal terus terkikis.
Agus menegaskan bahwa rokok ilegal ibarat benalu yang merusak industri yang sudah ada. Ia menyatakan bahwa rokok ilegal tidak memberikan kontribusi dalam bentuk penyerapan tenaga kerja, karena mayoritas menggunakan mesin. Selain itu, rokok ilegal juga tidak membayar pajak maupun cukai, namun justru mengganggu keberlangsungan pabrik rokok legal.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa penambahan lapisan cukai berpotensi menciptakan distorsi baru dalam pasar. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi bumerang, mengingat para pelaku rokok ilegal memang sudah berniat untuk tidak membayar cukai.
“Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” tegas Agus.
Ia menekankan kembali bahwa rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai yang berarti, serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena operasinya yang berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan produksi dan kalah bersaing dalam hal harga jual.
Hendry Wardana, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), turut menyoroti kondisi yang dihadapi industri legal. Ia menyebutkan bahwa kondisi ekonomi yang menantang ditambah dengan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan hingga tahun 2024 telah memberikan dampak langsung pada industri legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
“Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” ujar Hendry.
Serikat buruh memberikan protes keras terhadap rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok baru. Mereka menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan para pekerja di industri IHT. Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri, terutama di momentum peringatan Hari Buruh yang seharusnya menjadi ajang penguatan perlindungan pekerja.





