Serikat Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok yang Memberatkan Pekerja

oleh -5 Dilihat
Serikat Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok yang Memberatkan Pekerja

KabarDermayu.com – Serikat buruh menyuarakan protes keras terhadap wacana penambahan lapisan tarif cukai baru untuk industri rokok. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban dan tekanan bagi para pekerja di sektor padat karya ini.

Di tengah ketidakstabilan ekonomi yang masih melanda, para serikat buruh menekankan pentingnya kebijakan yang tidak melemahkan industri padat karya. Hal ini menjadi krusial, terutama menjelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan bahwa isu utama yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal.

Hendry menjelaskan bahwa dalam struktur pasar, terdapat perbedaan mendasar antara rokok legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, dengan rokok ilegal yang tidak melakukan keduanya. Rokok ilegal juga tidak memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerjanya.

Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diproduksi, menurut Hendry, secara langsung mengakibatkan hilangnya satu kesempatan kerja di industri rokok yang legal.

Data produksi rokok nasional pada tahun 2025 menunjukkan angka 307 miliar batang, yang berarti terjadi penurunan sebesar 3 persen dibandingkan produksi tahun 2024 yang mencapai 317 miliar batang. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 juga mengalami penurunan pertama kali menjadi Rp 212 triliun, berbanding dengan capaian tahun 2024 sebesar Rp 216 triliun.

Sementara itu, data dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa pangsa pasar rokok ilegal pada tahun 2025 telah mencapai 13,9 persen, meningkat signifikan dari 6,9 persen pada tahun 2023. Dalam konteks ini, Hendry berpendapat bahwa wacana penambahan lapisan tarif cukai baru sangat tidak sejalan dengan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Hendry mempertanyakan keadilan pemerintah terhadap industri yang patuh regulasi, apabila pihak yang tidak patuh justru diberikan lapisan tarif yang lebih rendah. Ia menilai hal ini tidak adil bagi industri yang selama ini telah memenuhi semua kewajiban.

Baca juga di sini: Pejabat yang Dipercaya Rakyat Tak Boleh Bekerja Sama dengan Pengusaha Nakal

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Menurutnya, kebijakan yang terlalu menekan industri berisiko memicu penutupan pabrik dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Andreas menekankan bahwa para pengusaha mungkin masih memiliki cara untuk bertahan, namun nasib para pekerja menjadi pertanyaan besar. Mayoritas pekerja di industri rokok memiliki latar belakang pendidikan dasar dan menengah, dengan persentase lulusan SMA yang mungkin hanya sekitar 20 persen.

Ia mempertanyakan apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung para pekerja ini, mengingat sejauh ini belum ada sektor alternatif yang memadai.

Andreas mengingatkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ini memiliki keterbatasan pendidikan, sehingga akan sangat sulit bagi mereka untuk beralih ke sektor pekerjaan lain jika industri rokok terus-menerus tertekan oleh kebijakan.

“Jika industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya. Presiden pernah menyampaikan perhatian pada industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional. Kita minta konsistensi terhadap itu,” ujar Andreas.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025-2026 diapresiasi sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja. Pendekatan kebijakan yang berpihak pada rakyat ini diharapkan dapat terus dilanjutkan secara konsisten.

Selain itu, penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dinilai sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan dengan menciptakan skema tarif cukai baru yang berpotensi melemahkan industri legal. Di tengah tren penurunan produksi dan risiko PHK, stabilitas kebijakan menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja formal di sektor ini.