KabarDermayu.com – Layanan SIM Keliling tidak akan beroperasi pada hari Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Penutupan layanan ini berlaku di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor, sebagai bagian dari libur nasional.
Tidak hanya layanan SIM Keliling, seluruh kegiatan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan diliburkan sementara.
Ini mencakup Satpas Daan Mogot, Satpas di wilayah DKI Jakarta, gerai-gerai SIM, dan unit pelayanan SIM lainnya.
Di wilayah Bekasi, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga menghentikan semua layanan SIM pada tanggal 1 Mei 2026.
Situasi serupa terjadi di Bogor, di mana pelayanan Samsat dan layanan terkait lainnya akan ditutup sementara, mengikuti ketentuan libur nasional.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendatangi lokasi pelayanan SIM pada hari tersebut.
Semua operasional memang dihentikan sementara dan dijadwalkan akan kembali normal pada hari berikutnya.
Meskipun demikian, terdapat kebijakan khusus bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 1 Mei 2026.
Para pemohon ini masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, ketika seluruh layanan SIM dipastikan telah kembali beroperasi.
Ketentuan ini berlaku di wilayah Jakarta, Bekasi, maupun Bogor sebagai bentuk toleransi atas penutupan layanan yang bertepatan dengan libur nasional.
Namun, perlu dicatat bahwa kesempatan perpanjangan ini bersifat terbatas.
Apabila pemohon tidak memanfaatkan kesempatan ini pada hari yang telah ditentukan, maka SIM yang bersangkutan akan dianggap kedaluwarsa.
Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Tentu saja, pemohon harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persyaratan tersebut meliputi membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biayanya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kebutuhan perpanjangan SIM mereka dengan lebih baik.
Baca juga di sini: Penerapan ETLE dengan Drone Meningkat, Menyingkap Pelat Palsu dan Memperjelas Pajak Kendaraan
Hal ini penting agar tidak mengalami kendala saat berkendara setelah masa berlaku SIM habis.





