Perpanjangan SIM Keliling Kamis 30 April 2026, Cek Lokasi Hari Ini

oleh -4 Dilihat
Perpanjangan SIM Keliling Kamis 30 April 2026, Cek Lokasi Hari Ini

KabarDermayu.com – Bagi masyarakat yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Kamis, 30 April 2026. Keberadaan layanan ini diharapkan mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas yang mungkin lebih jauh.

Di wilayah DKI Jakarta, beberapa titik pelayanan SIM Keliling telah disiapkan. Untuk warga Jakarta Pusat, dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur akan dilayani di Grand Mall Cakung. Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok.

Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata menjadi lokasi perpanjangan SIM Keliling. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga di sini: Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan: Penjelasan Lengkap

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena adanya pembatasan kuota pelayanan setiap harinya. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari penumpukan.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park. Jam operasional di lokasi ini lebih singkat, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Bagi warga Bogor, Mall Jambu Dua menjadi lokasi pelayanan SIM Keliling. Jam pelayanan di sana berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, terdapat dua lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini. Masyarakat dapat mendatangi The Kings Shopping Centre atau Pasar Modern Batununggal.

Selain itu, warga Bandung juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi alternatif lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pemohon.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM Anda sudah melewati batas waktu kedaluwarsa, maka prosesnya harus dilakukan melalui pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk kelancaran proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.

Besaran biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang ditetapkan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling yang rutin beroperasi setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Hal ini juga dapat membantu mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.