Mantan Kadisdik Jambi Ditahan Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK

oleh -6 Dilihat
Mantan Kadisdik Jambi Ditahan Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK

KabarDermayu.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VAP, bersama dua orang lainnya yaitu B dan D, telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp21,8 miliar. Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia. Beliau menyatakan bahwa VAP selaku mantan Kadisdik Provinsi Jambi, serta B yang merupakan pejabat di lingkungan Disdik dan D selaku broker proyek, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Baca juga: Bakat Muda Sepak Bola Putri Berkembang di Kota Patriot

Menurut Kombes Pol. Taufik Nurmandia, penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Jambi dan keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Selain itu, temuan dari Inspektorat Provinsi Jambi juga mengindikasikan adanya keterlibatan VAP, B, dan D dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada beberapa program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sepanjang tahun anggaran 2021.

Penahanan ketiga tersangka ini didasarkan pada pertimbangan penyidik agar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara dapat berjalan lancar. Hal ini juga berkaitan dengan status berkas perkara yang telah memasuki tahap P19, yang berarti perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Saat keluar dari ruang penyidik, ketiga tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum mereka tampak tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan dan penahanan yang mereka jalani sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total anggaran DAK SMK tahun 2021 yang mencapai Rp121 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, serta mendengarkan keterangan dari para ahli. Gelar perkara juga telah dilaksanakan sebelum penetapan tersangka.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara spesifik, mereka diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).