KabarDermayu.com – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur masih terus berlanjut. Di tengah pendalaman proses penyidikan, pihak kepolisian justru menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Salah satu pihak yang dijadwalkan ulang pemeriksaannya adalah perwakilan dari taksi Green SM. Semula, pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, namun terpaksa harus diundur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan akan ditunda hingga hari Selasa, 5 Mei 2026.
Pergeseran jadwal tidak hanya dialami oleh pihak taksi Green SM. Pemeriksaan terhadap petugas pengawas, serta petugas sinyal dan telekomunikasi juga mengalami penundaan. Mereka dijadwalkan baru akan dimintai keterangan pada hari Jumat, 8 Mei 2026.
Meskipun demikian, proses penyidikan kasus ini tidak terhenti. Sejumlah instansi terkait tetap memenuhi panggilan dari tim penyidik. Instansi tersebut meliputi Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara itu, sopir taksi Green SM beserta saksi dari palang pintu telah menjalani pemeriksaan lebih awal. Pemeriksaan mereka dilakukan di lokasi yang berbeda, yaitu di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Carrick Blak-blakan Soal MU ke Liga Champions, Ucapan yang Bikin Fans Cemas
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menambahkan bahwa kedua saksi tersebut sudah hadir dan tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini, kepolisian juga menggandeng tim laboratorium forensik. Tujuannya adalah untuk membantu mengurai rangkaian kejadian yang berujung pada kecelakaan maut tersebut.
Pihak kepolisian bersama tim laboratorium forensik telah melaksanakan kegiatan dokumentasi terhadap berbagai objek yang berkaitan dengan perkara ini. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya, penanganan kasus kecelakaan maut antara KRL dan KA Jarak Jauh Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini ditegaskan oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Terkait tentang update kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, ini ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan,” ujar Budi pada Kamis, 30 April 2026.





