KabarDermayu.com – Polemik seputar pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Isu ini mencuat setelah Hanny Kristianto memberikan pernyataan terbuka melalui media sosial pada Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam unggahan tersebut, Hanny Kristianto menegaskan bahwa kasus pencabutan sertifikat ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa keputusan serupa pernah diambil terhadap beberapa individu lain dengan pertimbangan yang matang.
“Kami pernah mencabut sertifikat mualaf, bukan hanya sertifikat @dr.richard_lee,” tulisnya di Instagram, sebagaimana dikutip pada Senin, 4 Mei 2026.
Lebih lanjut, Hanny Kristianto berupaya meluruskan persepsi publik yang keliru. Ia menyatakan bahwa pencabutan sertifikat tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran moral pribadi, seperti kebiasaan maksiat atau kelalaian dalam menjalankan ibadah.
“Kami lakukan bukan karena masih suka dugem, bukan karena masih maksiat atau berzinah, bukan juga karena sekian lama meninggalkan salat fardhu termasuk meninggalkan salat Jumat,” tegasnya.
Hanny Kristianto kemudian memaparkan beberapa alasan administratif yang menjadi dasar pertimbangan pencabutan. Salah satu poin penting yang disorot adalah tidak dimanfaatkannya sertifikat mualaf sesuai dengan fungsinya, terutama dalam proses pengurusan dokumen identitas resmi.
“Sertifikat disia-siakan, contoh nyata: sudah 1 tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya (KTP sampai hari ini masih Katolik),” jelasnya, menyoroti ketidaksesuaian data identitas.
Baca juga: Menko PM, Menteri UMKM, dan Menteri Ekraf Rapat Bersama di M Bloc Space
Selain itu, ia juga menyinggung penggunaan sertifikat mualaf dalam konteks yang dianggap kurang tepat. Hal ini termasuk ketika sertifikat tersebut dijadikan alat atau bahan dalam perselisihan antar sesama Muslim, bahkan hingga dibawa ke ranah hukum.
“Sertifikat dijadikan bahan/alat untuk menyerang atau melaporkan sesama muslim di kepolisian dan pengadilan, kami tidak berkenan terlibat dengan perselisihan sesama muslim,” tegasnya, menunjukkan sikap penolakan terhadap penyalahgunaan sertifikat.
Alasan lain yang diungkapkan adalah apabila seseorang kembali menjalankan praktik ibadah dari agama sebelumnya, yang secara implisit menunjukkan perubahan keyakinan.
“Kembali lagi mengulangi beribadah di gereja, bahkan sudah mengakui Tuhan selain Allah,” ungkapnya, merujuk pada tindakan yang bertentangan dengan prinsip keislaman.
Meskipun demikian, Hanny Kristianto menekankan bahwa pencabutan sertifikat ini murni bersifat administratif dan tidak sedikit pun menyentuh status keimanan seseorang di hadapan Tuhan.
“Kami mencabut sertifikat (bukan membatalkan keislaman, hanya surat untuk administrasi),” tulisnya, memberikan klarifikasi penting.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan pembinaan kepada para mualaf. Upaya ini mencakup penyediaan perlengkapan ibadah seperti alat salat hingga buku panduan keagamaan. Namun, ia menyadari bahwa aspek keimanan sejatinya adalah urusan pribadi yang berada di luar kendali manusia.
“Hidayah itu milik Allah,” ujarnya, menegaskan bahwa penerimaan dan penguatan iman adalah anugerah ilahi.
Lebih lanjut, Hanny Kristianto mengingatkan kembali akan pentingnya menjaga kewajiban utama dalam ajaran Islam, yaitu salat lima waktu.
“Dalam Islam salat itu wajib… tidak ada pengecualian untuk meninggalkan salat kecuali kondisi tertentu,” tegasnya, menekankan urgensi ibadah salat.
Menutup pernyataannya, Hanny Kristianto menyampaikan pesan yang bersifat reflektif. Ia menyoroti pentingnya kesiapan spiritual setiap individu dalam menghadapi akhir kehidupan, yang bisa datang kapan saja.
“Mati itu tiba-tiba, jangan sampai kita mati dalam keadaan meninggalkan salat apalagi sedang maksiat,” pesannya, mengajak umat untuk senantiasa menjaga ketaatan.
Sebagai informasi tambahan, Richard Lee diketahui secara resmi menyatakan dirinya sebagai mualaf pada tanggal 5 Maret 2025. Namun, ia disebut-sebut telah memeluk agama Islam beberapa tahun sebelum pengucapan syahadat publik tersebut.





