Oknum Polisi Pangkat AKBP Merokok Sambil Berkendara, Marah Saat Ditegur Warga

oleh -4 Dilihat
Oknum Polisi Pangkat AKBP Merokok Sambil Berkendara, Marah Saat Ditegur Warga

KabarDermayu.com – Sebuah rekaman video yang menampilkan seorang pria berseragam kepolisian dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tengah merokok saat mengemudikan mobilnya mendadak menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan melalui akun Instagram @matabukanasbak, tampak pria berpangkat AKBP itu mengendarai mobil sedan berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1079 NG sembari memegang sebatang rokok.

Aktivitas merokok tersebut kemudian menjadi perhatian seorang pengendara sepeda motor yang menegurnya. Namun, alih-alih menerima teguran dengan baik, oknum polisi tersebut justru terlihat merekam balik pengendara motor yang menegurnya.

Bahkan, ia sempat melontarkan ucapan yang menyiratkan bahwa pengendara motor tersebut merasa “cemburu” atau “iri”, sembari tertawa. Narasi yang menyertai unggahan tersebut mengungkapkan kekecewaan.

Baca juga: Chelsea Terpuruk Dikalahkan Tim Degradasi Premier League

Ini polisi, udah AKBP, ngerokok, ditegur, ngeyel, malah ngatain saya cemburu atau iri. Capek dek, oknum aparatnya aja gak tahu aturan,” demikian kutipan narasi unggahan tersebut, yang dikutip pada Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, keterangan dalam video tersebut juga menambahkan bahwa pengemudi mobil tersebut tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal ini semakin memperpanjang daftar pelanggaran yang terekam dalam insiden tersebut.

Narasi yang menyertai video itu secara jelas menggambarkan kekecewaan terhadap sikap seorang aparat yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Video tersebut pun dengan sangat cepat menyebar luas di jagat maya dan memicu beragam reaksi dari para warganet.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C, secara tegas melarang pengemudi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk aktivitas merokok.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat (1), mewajibkan setiap pengemudi untuk selalu berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Meskipun undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok saat mengemudikan mobil, aktivitas merokok dapat dikategorikan sebagai gangguan konsentrasi apabila berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kondisi tertentu, pengemudi yang terbukti lalai dan tindakannya mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman pidananya bisa mencapai paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut terus beredar di berbagai platform media sosial dan menjadi topik hangat yang menarik perhatian publik. Perhatian utama tertuju pada perilaku seorang aparat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta etika berkendara yang seharusnya diterapkan di jalan raya.