Puluhan Ormas Islam Tuntut Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Ditahan

oleh -8 Dilihat
Puluhan Ormas Islam Tuntut Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Ditahan

KabarDermayu.com – Puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama telah resmi melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri.

Ketiga tokoh yang dilaporkan adalah Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Gurun Arisastra, perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena mereka menilai adanya narasi yang menyesatkan publik.

“Saya Gurun Ari Sastra, termasuk pelapor dalam hal ini, dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya, telah melaporkan tiga figur: Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Gurun, persoalan ini berawal dari beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Video yang hanya ditampilkan sebagian tersebut dinilai memicu persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

“Mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai syahid,” jelasnya.

Padahal, Gurun menambahkan, dalam versi utuh ceramah tersebut, tidak ada pembahasan seperti yang dipersepsikan. Konteks sebenarnya, menurutnya, berkaitan dengan kekhawatiran terhadap cara masyarakat memahami suatu ajaran.

Sekjen KAHMI, Syamsul Qomar, turut menyampaikan sorotan serupa. Ia menilai substansi ceramah Jusuf Kalla justru membawa pesan damai, bukan sebaliknya.

Baca juga: Satwa Satelit Penembus Awan untuk Sawit Indonesia

“Padahal substansi ceramah itu ketika beliau sampaikan kepada masyarakat Maluku dan Poso pada saat konflik itu, itu memberikan kedamaian,” ujar Syamsul.

Ia meyakini laporan yang diajukan memiliki dasar kuat dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi para terlapor.

“Tetapi kemudian oleh Ade Armando dan kawan-kawan, omongan yang mendamaikan itu diframing sedemikian rupa sehingga bisa jadi pertikaian baru. Nah, itu yang tidak kita inginkan. Oleh karenanya, dengan bukti-bukti yang sangat kuat, kami meyakini bahwa ketiga orang itu akan dapat masuk penjara,” tuturnya.

Gufron, perwakilan LBH Muhammadiyah, menilai polemik ini sudah menyentuh isu sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Karena ini sudah menyinggung-nyinggung soal keyakinan beragama. Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” kata Gufron.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

“Sehingga kami berharap agar laporan ini bisa ditangani secara profesional, secara transparan, dan jangan melihat siapa di balik siapa. Walaupun kami menengarai bahwa isu ini sengaja dilontarkan karena Pak JK sebelumnya pernah menyinggung-nyinggung soal ijazah milik Jokowi,” ucapnya.