KabarDermayu.com – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang masyarakat di Jambi, di mana seorang ayah berinisial TH tega memperlakukan darah dagingnya sendiri sebagai objek komoditas. Bayi berusia delapan bulan tersebut sempat dijual oleh ayah kandungnya kepada keluarga dari suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan harga Rp 20 juta.
Kini, TH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana berat, yakni perdagangan orang atau Trafficking in Persons (TPPO).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengonfirmasi status hukum tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap motif sesungguhnya di balik tindakan nekat sang ayah, serta menelusuri apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Latar Belakang Peristiwa
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu kandung korban, Femi, melaporkan hilangnya sang bayi kepada pihak berwajib. Berdasarkan catatan kepolisian, insiden bermula pada tanggal 7 Juli 2026, ketika TH membawa bayi Gia pergi dari rumah tanpa sepengetahuan sang ibu.
Dalam kurun waktu singkat, bayi tersebut berpindah tangan kepada sebuah keluarga di kawasan pedalaman Kabupaten Batanghari. Beruntung, berkat respons cepat dari tim penyidik Polda Jambi, bayi Gia berhasil ditemukan dalam kondisi selamat hanya beberapa hari setelah laporan masuk.
Proses pemulangan bayi Gia menjadi momen emosional ketika Kapolda Jambi secara langsung menyerahkan bayi tersebut kembali ke pelukan ibu kandungnya. Upaya penyelamatan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak.
Jeratan Hukum dan Komitmen Kepolisian
Tindakan TH yang menjual anak kandungnya sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi ini dirancang untuk melindungi setiap individu dari eksploitasi, terutama dalam konteks hubungan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung utama anak.
Polda Jambi berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung, ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka TH, tetapi juga berupaya memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh. Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Jambi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat. Perdagangan anak, yang dilakukan oleh orang tua sendiri, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman di tengah keluarga mereka.





