KabarDermayu.com – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, tetapi juga memicu perhatian luas terkait isu perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Terduga pelaku adalah seorang kiai berinisial S, yang menjabat sebagai pengurus di pondok pesantren tersebut. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap puluhan santriwati, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang. Mayoritas korban dilaporkan masih di bawah umur, menjadikan kasus ini salah satu dugaan kekerasan seksual berskala besar di lingkungan pendidikan informal.
Aksi protes dari warga pun tak terhindarkan. Massa mendatangi lokasi pesantren untuk menyuarakan kemarahan dan menuntut penanganan serius terhadap kasus ini. Teriakan dan desakan agar pelaku dihukum setimpal menggema di lokasi kejadian.
Dalam aksi tersebut, terdengar teriakan “Kyai Temvek” dari massa yang mengepung lokasi kejadian dengan penuh amarah. Hal ini terekam dalam keterangan yang diunggah di akun X @/@neVerAlonely pada Selasa, 5 Mei 2026.
Fakta yang terungkap menunjukkan kerentanan para korban. Sebagian besar santriwati berasal dari keluarga kurang mampu, yang mempercayakan pendidikan dan kehidupan anak-anak mereka kepada pesantren. Ketergantungan ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku yang melakukan intimidasi. Korban dilaporkan diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak tuntutan pelaku.
Dampak dari dugaan tindakan ini tidak hanya sebatas kekerasan seksual. Beberapa korban dilaporkan mengalami kehamilan. Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan bahwa korban yang hamil dipaksa untuk menikah dengan santri lain. Praktik ini menambah beban trauma dan memperumit persoalan hukum serta sosial yang dihadapi para korban.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 sebelum akhirnya terbongkar ke publik. Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta.
Menanggapi situasi ini, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi para korban. Dukungan ini dinilai sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan warga, berbagai poster berisi pesan tegas juga terlihat dibawa oleh para demonstran.
“Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan,” bunyi salah satu tulisan pada poster yang dibawa warga saat aksi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan, termasuk yang berbasis keagamaan. Para ahli perlindungan anak menekankan perlunya sistem pelaporan yang aman bagi korban, edukasi mengenai batasan tubuh sejak dini, serta keterlibatan aktif dari orang tua dan masyarakat.
Selain upaya penegakan hukum, pemulihan kondisi para korban juga menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis, dukungan sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi para korban perlu menjadi bagian integral dari penanganan jangka panjang.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan pendidikan, dalam bentuk apapun, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda, bukan menjadi arena terjadinya kekerasan yang merusak masa depan mereka.
Baca juga: Pramono: Kelurahan Harus Tanggap Atasi Keluhan Warga
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii telah mendesak agar pelaku kekerasan seksual di pesantren dihukum berat. Ia menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan dan menyatakan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik semacam itu.





