Dana Korban Penipuan Digital Senilai Rp614 Miliar Berhasil Diselamatkan

oleh -6 Dilihat
Dana Korban Penipuan Digital Senilai Rp614 Miliar Berhasil Diselamatkan

KabarDermayu.com – Di era digitalisasi yang semakin pesat, masyarakat menghadapi peningkatan risiko kejahatan finansial berbasis teknologi. Berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi bodong, semakin marak terjadi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan secara masif.

Pengawasan ini mencakup penindakan langsung dan edukasi kepada masyarakat. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menjadi wadah penting dalam komitmen nasional memberantas scam.

Dicky merinci bahwa sebanyak 485.758 rekening telah diblokir. Upaya ini berhasil menyelamatkan dana korban penipuan digital dengan total mencapai Rp614,3 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers RDKB yang digelar secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca juga: Persiapan Ashanty Menjelang Ibadah Haji

Selain menyelamatkan dana masyarakat, OJK juga aktif menindak entitas ilegal yang beroperasi di ruang digital. Satgas PASTI, sebuah satuan tugas bentukan OJK, telah menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat.

Hasilnya, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, tiga penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat juga dihentikan dari sejumlah situs dan aplikasi.

Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memutus jalur komunikasi para pelaku kejahatan. Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC. Koordinasi intensif dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Melalui koordinasi ini, sebanyak 106.477 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan berhasil diblokir. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jangkauan pelaku kejahatan finansial.

Sepanjang periode 1 Januari hingga akhir April 2026, OJK menerima sekitar 177.244 permintaan layanan melalui Portal Pelindungan Konsumen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.392 di antaranya merupakan pengaduan dari masyarakat.

Sebanyak 14.232 laporan terkait entitas ilegal mendominasi pengaduan yang diterima. Pengaduan mengenai pinjaman online ilegal menjadi yang terbanyak, mencapai 11.753 kasus. Selain itu, terdapat pula 2.379 laporan mengenai investasi ilegal dan 100 laporan terkait gadai ilegal.

Di sisi lain, OJK terus menggencarkan program edukasi keuangan sebagai langkah preventif. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.252 kegiatan edukasi telah dilaksanakan. Kegiatan ini menjangkau lebih dari 7,29 juta peserta di seluruh penjuru Indonesia.

Platform digital edukasi seperti Sikapi Uangmu dan LMS Edukasi Keuangan juga turut berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Program-program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang aman dan bijak.

Upaya edukasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat. Hal ini penting mengingat modus penipuan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat.