Tiga Prajurit TNI Duga Culik dan Bunuh Pimpinan Cabang Bank Demi Uang Ratusan Juta

oleh -7 Dilihat
Tiga Prajurit TNI Duga Culik dan Bunuh Pimpinan Cabang Bank Demi Uang Ratusan Juta

KabarDermayu.com – Motif utama di balik dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) akhirnya terungkap. Para terdakwa, yang merupakan tiga prajurit TNI, mengaku tergiur dengan iming-iming uang sebesar Rp200 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Terdakwa 1, Serka MN, saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, terungkap bahwa Terdakwa 1, Serka MN, mengaku telah menerima uang senilai Rp150 juta dari seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas.

Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal untuk melakukan aksi penculikan terhadap korban. Serka MN juga menambahkan bahwa ia dan pihak lain dijanjikan total Rp200 juta apabila “pekerjaan” tersebut berhasil diselesaikan.

“Yang kami terima Rp150 juta dari saudara Joko,” ujar Serka MN.

Baca juga: Berikut adalah parafrase dari judul artikel tersebut: Selain Mengurangi Nilai Ganti Rugi, Purbaya Mempersempit Syarat Penerima Wajib Pajak

Lebih lanjut, Serka MN menjelaskan bahwa dari total uang yang telah diterima, ia mendapatkan bagian sebesar Rp50 juta. Sisa uang lainnya diserahkan kepada pihak lain, termasuk Terdakwa 2, Kopda FH.

Oditur militer kemudian menggali lebih dalam motif di balik kesediaan Terdakwa 1 untuk melakukan penculikan. Serka MN dengan tegas mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama.

Ia juga menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi atau permasalahan sebelumnya dengan korban. Bahkan, ia mengaku belum pernah bertemu dengan korban sebelum kejadian tersebut.

Majelis hakim anggota, Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya, turut mempertanyakan alasan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Terdakwa 1 kembali menegaskan bahwa uang menjadi faktor utama. Sementara itu, Terdakwa 2, Kopda FH, mengaku selain mengikuti perintah senior, ia juga terdorong oleh kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membayar utang.

“Karena perintah senior dan karena uang, juga karena utang,” ujar Terdakwa 2 Kopda FH.

Namun, hakim mengingatkan bahwa alasan “perintah senior” tidak dapat dijadikan pembenaran. Hakim meminta agar terdakwa menjelaskan motivasi pribadi yang sebenarnya.

Di sisi lain, Terdakwa 3, Serka FY, mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut karena alasan yang terkesan sepele, yaitu mencari tambahan uang.

“Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” ucap Serka FY.

Hakim sempat menyinggung perihal kecukupan gaji para terdakwa sebagai anggota yang tinggal di asrama. Para terdakwa mengakui bahwa gaji mereka sebenarnya cukup, namun kebutuhan tambahan tetap menjadi alasan mereka menerima tawaran tersebut.

Sidang tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada motif pribadi antara para terdakwa dengan korban. Penculikan yang berujung pada dugaan pembunuhan tersebut murni dilatarbelakangi oleh iming-iming uang dalam jumlah besar.