Reformasi Polri Ajukan 6 Rekomendasi kepada Prabowo, Berikut Rinciannya

oleh -6 Dilihat
Reformasi Polri Ajukan 6 Rekomendasi kepada Prabowo, Berikut Rinciannya

KabarDermayu.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan enam rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi institusi kepolisian. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan yang diserahkan kepada Presiden terdiri dari tujuh jilid buku dengan total sekitar tiga ribu halaman.

Laporan tersebut juga mencakup ringkasan eksekutif dengan panjang bervariasi, mulai dari 13 halaman hingga hanya 3 halaman. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah membaca laporan tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa keenam rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam reformasi Polri. Salah satu poin krusial adalah usulan revisi Undang-Undang Polri.

Hal penting lainnya yang disoroti adalah mengenai kedudukan Polri. Berdasarkan laporan tersebut, Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak diusulkan untuk berada di bawah kementerian tertentu, baik kementerian keamanan maupun kementerian kepolisian.

“Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ujar Yusril.

Berikut adalah keenam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri:

1. Kedudukan Polri

Hasil penyerapan aspirasi menunjukkan adanya beragam masukan mengenai kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan. Beberapa masukan menghendaki agar Polri tetap berada di bawah Presiden seperti saat ini, sementara lainnya mengusulkan pembentukan kementerian baru yang menaungi Polri secara administratif. Meskipun pembahasan ini tidak bersifat primer dan persentasenya relatif kecil, isu ini menarik perhatian publik sehingga perlu adanya penegasan untuk menghindari perdebatan yang kontraproduktif.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari berbagai pengalaman dan praktik yang telah dilakukan, serta memperhatikan konteks Indonesia, seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sepakat untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru. Kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan penting bahwa keberadaan pengawas eksternal, yaitu Lembaga Kompolnas, harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

Baca juga: KA Argo Bromo Anggrek Kini Bernama KA Anggrek

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Konsekuensi dari kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden menuntut adanya penguatan terhadap Lembaga Kompolnas. Kompolnas sebagai lembaga independen diharapkan dapat memastikan Polri menjalankan tugas, pokok, fungsi, dan kewenangannya secara efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas mencakup lebih dari sekadar memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri dan masukan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri. Komisi merekomendasikan agar Kompolnas juga melakukan pengawasan terhadap tata kelola pembinaan dan operasional Polri, serta melakukan investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, pembenahan fundamental pada Kompolnas diperlukan, meliputi kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang, serta pengelolaan anggaran. Hal ini akan memposisikan Kompolnas sebagai lembaga independen yang mampu melaksanakan fungsi check and balances terhadap Polri secara efektif, dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri yang memerlukan persetujuan DPR menjadi catatan khusus. Beberapa masukan mengindikasikan bahwa proses ini berpotensi menimbulkan politisasi dalam pelaksanaan tugas Polri. Di sisi lain, fungsi pengawasan DPR dan pembagian beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam pengangkatan Kapolri dianggap sebagai argumen yang relevan untuk mempertahankan mekanisme ini.

Seluruh anggota komisi memberikan pandangan yang berimbang, mengakui kekuatan argumen dari kedua belah pihak. Pertimbangan mengenai keuntungan dan kerugian dari masing-masing pandangan ini dianggap layak untuk dipertimbangkan oleh Presiden dalam menentukan pilihan yang tepat.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tertanggal 19 Januari 2026, muncul polemik mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum, administrasi, dan keabsahan putusan dari para pejabat yang terdampak oleh putusan MK tersebut.

Dampak permasalahan ini tidak hanya dirasakan oleh institusi Polri, tetapi juga oleh kementerian atau lembaga lain yang memiliki anggota Polri aktif yang ditugaskan di dalamnya. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan pengaturan yang secara limitatif menyebutkan dalam Undang-Undang atau aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah, mengenai kementerian/lembaga mana saja yang dapat ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Selain empat fokus utama reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal-hal substantif terkait penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik, yaitu good governance and clean government, yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek kelembagaan mencakup bidang struktural, instrumental, dan kultural. Sementara itu, aspek manajerial meliputi tata kelola (bidang pembinaan dan operasional), sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis dan memerlukan tindak lanjut yang lebih terperinci. Hal ini mencakup penetapan Key Performance Indicator (KPI), target waktu pencapaian, serta penyelarasan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 untuk menghindari tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagaan dan manajerial ini diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan, baik dari internal Polri terkait pembinaan karir dan dukungan sumber daya, maupun dari masyarakat terkait penegakan hukum dan pelayanan publik.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Untuk mengakomodasi berbagai rekomendasi di atas, perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini juga mencakup aturan turunannya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta beberapa peraturan internal Polri, seperti 8 Peraturan Polisi (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Peraturan perundang-undangan baru ini diperlukan sebagai landasan pelaksanaan reformasi internal Polri hingga tahun 2029.

Selain itu, perlu juga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengamanatkan Polri untuk melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.