Proses Negosiasi Masih Berlangsung, Eksekusi Hotel Sultan Diminta Ditunda

oleh -9 Dilihat
Proses Negosiasi Masih Berlangsung, Eksekusi Hotel Sultan Diminta Ditunda

KabarDermayu.com – Rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan dinilai seharusnya ditunda. Penundaan ini diperlukan mengingat proses negosiasi dan mediasi antara para pihak terkait masih berlangsung. Selain itu, peluang tercapainya perdamaian pun disebut semakin terbuka lebar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum dari PT Indobuildco. Beliau menegaskan bahwa jika proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi dengan indikasi perdamaian yang akan segera tercapai, maka eksekusi tidak seharusnya dipaksakan.

Menurut Hamdan, pengadilan seharusnya melihat perkara ini secara utuh. Keputusan pengadilan tidak boleh hanya berfokus pada sisi formal penetapan eksekusi semata. Ia berpendapat bahwa penetapan eksekusi tidak serta-merta berarti seluruh persoalan hukum telah selesai.

Proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan diyakini masih memiliki ruang untuk penyelesaian. Jalur negosiasi maupun mediasi masih menjadi opsi yang terbuka lebar.

PT Indobuildco menyatakan menghormati pengadilan dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, eksekusi terhadap Hotel Sultan ini diharapkan tidak dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar mematuhi hukum.

Selain itu, eksekusi tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah dari berbagai pihak. Hal ini termasuk hak para pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang berpotensi terdampak dari keputusan eksekusi.

Hamdan menjelaskan bahwa dalam putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025 yang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, majelis hakim juga telah mempertimbangkan pentingnya penyelesaian yang adil. Penyelesaian tersebut disarankan melalui jalur negosiasi dan perdamaian.

Pertimbangan majelis hakim ini dinilai sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276 PK/Pdt/2011. Putusan PK tersebut menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sejak awal. Hal ini termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.

Putusan PK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, beserta investasi yang telah ditanamkan, maka para pihak seharusnya berupaya melakukan penyelesaian melalui negosiasi. Tujuannya adalah agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak.

Upaya negosiasi ini sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Hal ini juga menjadi penegasan dari Hamdan Zoelva.

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan kawasan Hotel Sultan. Objek sengketa bukan merujuk pada kepemilikan bangunan maupun bisnis hotel itu sendiri.

Baca juga: Elegan Klasik

Ia menjelaskan bahwa bangunan Hotel Sultan tidak termasuk dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT). Oleh karena itu, bangunan tersebut tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih oleh pihak lain.

Apabila bangunan tersebut hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas. Selain itu, harus ada pembayaran ganti rugi yang memadai.

Hamdan juga mengingatkan bahwa kawasan Hotel Sultan tidak hanya berkaitan dengan persoalan lahan semata. Namun, ini juga menyangkut kegiatan usaha yang berjalan, nasib para karyawan, para tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Di kawasan tersebut, terdapat banyak pihak yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan usaha Hotel Sultan.

Jika kawasan tersebut diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh PT Indobuildco. Namun, dampaknya juga akan meluas kepada banyak pihak lain yang terkait.

Hamdan menambahkan, bisnis Hotel Sultan tidak dapat serta-merta diambil alih oleh pihak lain, seperti PPKGBK. Hal ini dikarenakan kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat yang melekat secara sah pada PT Indobuildco.

Menurutnya, pengambilalihan tanpa dasar dan mekanisme hukum yang sah berpotensi mencederai kepastian hukum. Hal ini juga dapat merusak hak asasi manusia dan mengurangi kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

Ini bukan hanya sekadar persoalan Hotel Sultan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Hamdan Zoelva.

Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

Tujuannya adalah untuk memastikan setiap proses hukum berjalan dengan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sudah sah dimiliki oleh para pihak.