Polisi Selidiki Pemilik dan Penyewa Gedung Markas Judi Online di Hayam Wuruk

oleh -5 Dilihat
Polisi Selidiki Pemilik dan Penyewa Gedung Markas Judi Online di Hayam Wuruk

KabarDermayu.com – Bareskrim Polri terus mendalami kasus penangkapan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku menyewa gedung tersebut selama satu tahun, meskipun baru beroperasi selama dua bulan.

“Untuk gedung ini disewa selama satu tahun, namun baru beroperasi dua bulan. Hal ini akan kami pastikan kembali,” ujar Wira, Minggu, 10 Mei 2026.

Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa pihaknya akan segera memeriksa pemilik gedung serta pihak yang menyewa tempat tersebut untuk aktivitas ilegal.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung dan juga siapa saja yang menyewanya,” tegas Wira.

Identitas penyewa gedung tersebut juga masih dalam proses pengecekan lebih lanjut melalui manajemen Hayam Wuruk Tower.

Selain pemilik dan penyewa, polisi juga akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab menyediakan peralatan pendukung aktivitas judi online.

“Kami akan melakukan penelusuran mendalam mengenai siapa yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian di lokasi tersebut, karena alat-alat ini juga dibeli di sini,” tambah Wira.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebanyak 321 WNA berhasil diamankan karena terlibat dalam jaringan judi online internasional.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian direspons oleh tim Bareskrim.

Baca juga: IMF: Ancaman Siber Tak Hanya Bank, Telekomunikasi Bisa Lumpuh

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan implementasi dari atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” jelas Wira.

Proses penindakan terhadap para pelaku telah dimulai sejak Kamis, 7 Mei 2026. Saat penangkapan, para pelaku kedapatan sedang menjalankan operasional judi online.

“Jumlah total pelaku yang berhasil kami amankan mencapai 321 orang,” ungkap Wira.

Ratusan WNA yang ditangkap terdiri dari berbagai negara. Sebanyak 57 orang berasal dari Tiongkok, 228 orang dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing.

“Hasil pemeriksaan penyidik menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Situs-situs ini menggunakan kombinasi karakter khusus dan label variabel untuk menghindari pemblokiran,” tegas Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

tvOnenews/A,R Safira