Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ungkap Status Berisiko Tinggi

oleh -6 Dilihat
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ungkap Status Berisiko Tinggi

KabarDermayu.com – Kabar mengenai pemindahan kembali aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan pasca divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah isu dualisme kuasa hukum yang menyelimuti kasusnya, pengacara Jon Mathias akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan Ammar harus kembali menghuni penjara dengan tingkat keamanan tinggi tersebut.

Ammar Zoni diketahui kembali dipindahkan ke Nusakambangan pada Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari. Pemindahan ini terjadi setelah ia menjalani proses persidangan kasus narkoba terbarunya di Jakarta.

Sebelumnya, muncul dinamika baru dalam kasus ini ketika kekasih Ammar, dokter Kamelia, menghadirkan tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm. Hal ini disebut-sebut karena kekecewaan terhadap kinerja Jon Mathias.

Meskipun demikian, Jon Mathias menegaskan bahwa kepulangan Ammar ke Nusakambangan tidak secara langsung berkaitan dengan vonis tujuh tahun yang baru saja dijatuhkan oleh pengadilan.

“Pertama-tama yang perlu diketahui dulu bahwa Ammar ini didatangkan statusnya waktu persidangan itu high risk. Kemudian ada persidangan kasus yang keempat dan waktu itu sidang offline,” ujar Jon Mathias melalui Zoom pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Jon menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya memang mengajukan permintaan agar Ammar dihadirkan langsung dalam persidangan, bukan melalui sidang virtual.

“Kami mengajukan sidang offline tatap muka langsung. Akhirnya Ammar didatangkan berdasarkan penetapan pengadilan, Majelis Hakim. Itulah dia didatangkan ke persidangan langsung, tatap muka langsung,” jelasnya.

Menurut Jon, setelah seluruh agenda persidangan selesai, pihak kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan Ammar ke Nusakambangan. Hal ini dikarenakan status Ammar yang masih menjalani hukuman dari perkara narkoba sebelumnya.

Baca juga: Nelayan Minta Prabowo Berantas Penyelundupan Benih Lobster

“Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan,” tuturnya.

Jon juga mengungkapkan alasan Ammar sebelumnya dipindahkan ke Nusakambangan. Mantan suami Irish Bella ini disebut sempat melakukan pelanggaran aturan di lapas dengan membawa barang terlarang.

“Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK,” terang Jon.

Ia kembali menekankan bahwa status high risk yang disematkan kepada Ammar berkaitan dengan perkara ketiga yang ditangani oleh Pengadilan Jakarta Barat, bukan kasus terbarunya yang baru saja diputus.

“Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat,” paparnya.

Di sisi lain, Jon menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menahan kepulangan Ammar ke Nusakambangan. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan kejaksaan.

“Tidak bisa juga kita menghambat untuk dipindahkan, karena statusnya menjalankan hukuman perkara yang ketiga, bukan perkara yang disidangkan sekarang. Jadi tidak ada alasan kita untuk menunda itu,” jelas Jon Mathias.

Bahkan, menurutnya, jika Ammar tetap dipertahankan di Jakarta, hal tersebut justru dapat berdampak buruk bagi sang aktor karena dianggap melanggar aturan lembaga pemasyarakatan.

“Kalau itu kita tahan malah merugikan Ammar. Karena kalau dia tidak mematuhi aturan, berarti akan ada hukuman disiplin. Dianggap menentang aturan yang ada di kepemasyarakatan,” pungkasnya.