Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Dini Hari dengan Pengawalan Ketat

oleh -5 Dilihat
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Dini Hari dengan Pengawalan Ketat

KabarDermayu.com – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi. Ia resmi dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan secara tertutup pada Kamis malam, 8 Mei 2026. Ammar Zoni diberangkatkan bersama empat narapidana lainnya yang juga terlibat dalam kasus narkotika.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan berlangsung menjelang tengah malam dengan pengamanan yang sangat ketat.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5/2026),” ujar Rika Aprianti.

Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, Ammar dan narapidana lainnya telah menjalani sejumlah prosedur wajib. Pemeriksaan kesehatan dan pengecekan administrasi dilakukan untuk memastikan semua proses sesuai aturan.

Pemindahan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Aparat gabungan turut mengawal perjalanan Ammar menuju lapas dengan tingkat keamanan super maksimum tersebut.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelas Rika.

Setelah menempuh perjalanan semalaman, Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.55 WIB. Setibanya di lokasi, mantan suami Irish Bella ini langsung menjalani tahapan penerimaan sebagai warga binaan.

Pihak lapas kembali melakukan tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan administrasi serah terima sebelum Ammar ditempatkan di sel tahanan.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” lanjut Rika.

Kembalinya Ammar ke Nusakambangan menjadi sorotan. Sebelumnya, sang aktor sempat memohon agar tidak ditempatkan lagi di lapas tersebut saat membacakan pleidoi di persidangan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Majelis hakim berpendapat bahwa penempatan narapidana bukan merupakan kewenangan pengadilan.

Sebagai informasi, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Kerusuhan Suporter Persipura: 64 Kendaraan Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kekacauan

Kini, Ammar harus kembali menjalani masa hukuman di salah satu lapas dengan sistem pengamanan paling ketat di Indonesia.