Ambang Batas Parlemen Ideal PDIP 5,5-6 Persen

oleh -5 Dilihat
Ambang Batas Parlemen Ideal PDIP 5,5-6 Persen

KabarDermayu.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai ambang batas parlemen yang ideal seharusnya berada pada rentang 5,5 hingga 6 persen. Angka ini dianggap cukup untuk memastikan representasi yang memadai bagi partai politik di lembaga legislatif.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. Beliau memberikan tanggapan terhadap usulan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Said Abdullah menjelaskan bahwa jika ambang batas parlemen dikaitkan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), maka angka idealnya adalah sekitar 38 kursi. Angka tersebut setara dengan kisaran 5,5 hingga 6 persen suara, yang menurut PDIP sudah memadai.

Perhitungan 38 kursi tersebut didasarkan pada 19 komisi yang ada di DPR RI. Setiap komisi dianggap membutuhkan minimal dua representasi dari setiap partai politik untuk memastikan keterwakilan yang efektif.

Said menekankan pentingnya jumlah minimal kursi ini. Beliau berpendapat bahwa jika hanya mengandalkan satu orang per komisi, maka representasi dari partai politik tidak akan benar-benar terpenuhi secara optimal.

Baca juga: Drama Enam Gol: Man City Tertahan Everton, Jarak dengan Arsenal Tak Berubah

Usulan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebutkan ambang batas minimal 13 kursi, yang disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR RI. Namun, Said Abdullah merasa angka 13 kursi tersebut belum cukup ideal untuk representasi fraksi yang kuat.

Lebih lanjut, Said Abdullah juga mengusulkan agar penerapan ambang batas parlemen tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah. Ini meliputi DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

Beliau memberikan contoh bahwa jika ambang batas di tingkat nasional adalah 6 persen, maka di tingkat provinsi dapat diturunkan menjadi 5 persen, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi 4 persen.

Menurut pandangan Said, penerapan ambang batas parlemen di tingkat daerah sangat penting. Tujuannya adalah untuk memperkuat kelembagaan legislatif daerah dan mendukung efektivitas jalannya pemerintahan daerah.

Beliau berargumen bahwa tanpa adanya ambang batas parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, akan muncul kesulitan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi mereka.

Oleh karena itu, Said menekankan perlunya penerapan yang paralel, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah paling bawah.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memang mengemukakan gagasan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan sebagai patokan untuk menentukan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.

Yusril berpendapat bahwa setiap partai politik seharusnya mampu meraih minimal 13 kursi di DPR RI, yang jumlahnya setara dengan 13 komisi yang ada saat ini.

Beliau mengusulkan agar aturan ini diatur secara jelas dalam undang-undang.

Menurut Yusril, partai politik yang tidak berhasil mencapai ambang batas yang ditetapkan dapat memilih untuk membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi lain. Tujuannya adalah untuk memastikan agar suara pemilih tidak terbuang sia-sia.