KabarDermayu.com – Menjelang musim ibadah haji 2026, aparat keamanan Arab Saudi gencar melakukan operasi penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam penyelundupan jemaah haji ilegal ke Mekkah.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta mencegah masuknya jemaah tanpa izin resmi ke kota suci Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya.
Otoritas Saudi telah memperingatkan bahwa setiap pelanggar peraturan haji, baik yang memfasilitasi maupun yang mencoba melaksanakan ibadah tanpa izin, akan menghadapi sanksi hukum yang berat.
Salah satu penangkapan yang dilaporkan adalah seorang warga negara Yaman. Ia ditangkap oleh polisi Mekkah setelah kedapatan memasang iklan palsu di media sosial yang menawarkan akses masuk ilegal ke Mekkah.
Dalam operasi terpisah, lima warga negara Mesir juga diamankan karena melanggar peraturan haji. Mereka terbukti memasuki dan tinggal di Mekkah tanpa mengantongi izin haji yang sah.
Pasukan keamanan haji juga berhasil menangkap seorang warga negara Pakistan. Ia diduga telah mengangkut lima warga negaranya dan mencoba membawa mereka masuk ke Mekkah tanpa izin.
Selain itu, seorang warga Mesir lainnya ditahan karena nekat mengangkut dua warga Mesir lain di kompartemen tersembunyi dalam kendaraan barang. Tujuannya adalah untuk membawa mereka masuk dan tinggal di Mekkah tanpa izin haji.
Tidak ketinggalan, seorang warga negara Myanmar juga dilaporkan tertangkap tangan. Ia kedapatan mengangkut enam warga negara yang melanggar peraturan haji dan berusaha membawa mereka ke Mekkah.
Sebelumnya, telah dilaporkan pula penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI). Ketiga WNI tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial.
Menurut laporan Kantor Berita Saudi (SPA), semua individu yang diamankan akan segera dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk diproses lebih lanjut dan dituntut secara hukum.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara resmi mengumumkan serangkaian sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar peraturan izin haji. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana ibadah haji yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh jemaah.
Bagi siapa saja yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau tinggal di Mekkah dan tempat-tempat suci antara tanggal 18 April hingga 31 Mei, akan dikenakan denda hingga 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp91 juta).
Sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan bagi pihak yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Denda bisa mencapai 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp458 juta), dan jumlah denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggar yang terlibat.
Denda serupa juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau tempat-tempat suci selama periode tersebut.
Bagi yang menyediakan atau mencoba menyediakan akomodasi bagi pemegang visa kunjungan, serta membantu atau menyembunyikan mereka, juga akan menghadapi denda hingga 100.000 Riyal Saudi. Hukuman akan semakin berat jika jumlah pelanggar yang terlibat semakin banyak.
Pihak berwenang menegaskan bahwa para penyusup, termasuk penduduk yang tinggal melebihi masa berlaku visa, akan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang memasuki kembali Kerajaan selama 10 tahun ke depan.
Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode kritis ini, apabila kendaraan tersebut dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
Baca juga di sini: Amalan Rutin Syifa Hadju untuk Pernikahannya dengan El Rumi
Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk senantiasa mematuhi peraturan haji yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan dengan menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan Arab Saudi.





