Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan SPMB

oleh -4 Dilihat
Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan SPMB

KabarDermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang siap menerima masukan dan aduan terkait kebijakan Kemendikdasmen, termasuk dalam SPMB.

“Jika masyarakat menemukan atau mendengar adanya kecurangan, silakan laporkan. Kami memiliki Unit Layanan Terpadu yang akan meneruskan laporan tersebut kepada inspektorat jenderal, yang kemudian akan bekerja sama dengan inspektorat daerah untuk menindaklanjuti,” ujar Gogot dalam sebuah acara di Jakarta Pusat pada hari Kamis.

Gogot menegaskan bahwa Kemendikdasmen siap menurunkan tim investigasi jika ada laporan mengenai pelanggaran dalam proses SPMB.

“Tidak ada praktik jual beli kursi. Jika ada bukti praktik tersebut, segera laporkan kepada kami. Saya dengan senang hati akan mendampingi masyarakat yang melaporkan jika ditemukan pelanggaran SPMB,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran seperti jual beli kursi dalam SPMB merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum.

Baca juga: Jurusan Kuliah dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi 2026

“Praktik jual beli kursi itu tidak ada. Jika ada buktinya, saya akan menurunkan tim. Kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib, dan ini bisa dikenakan sanksi,” kata Gogot.

Dalam kesempatan yang sama, Gogot juga memaparkan beberapa langkah antisipasi untuk mencegah kecurangan dalam SPMB.

Salah satu langkah tersebut adalah penguncian kuota daya tampung siswa baru di setiap kelas melalui portal Dapodik sekolah. Kuota ini ditetapkan sejak awal oleh pemerintah daerah dan dilaporkan dalam petunjuk teknis (juknis) pertama.

Oleh karena itu, pihak sekolah tidak dapat mengubah kuota daya tampung siswa baru setelah pemerintah daerah menandatangani juknis awal. Hal ini untuk mencegah adanya praktik penjualan kursi ilegal.

“Penetapan jumlah siswa yang diterima di setiap sekolah ditentukan melalui juknis dari pemerintah daerah. Setelah kepala daerah menandatangani, kami menerima laporannya dan langsung mengunci laman Dapodik sekolah tersebut. Jadi, praktik jual beli kursi itu tidak mungkin terjadi,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut, masyarakat yang menemukan praktik kecurangan atau pungutan liar selama pelaksanaan SPMB dapat menghubungi:

  • Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/
  • Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
  • WhatsApp: +62 812-1804-0427
  • Pusat Panggilan: 177
  • Alamat surat elektronik: [email protected]