Daftar Lokasi SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM

by -15 Views
Daftar Lokasi SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM

KabarDermayu.com – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 22 April 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah. Fasilitas ini menawarkan kemudahan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, unit mobil SIM Keliling telah disiapkan di beberapa lokasi strategis. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur akan dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk area Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan juga tidak ketinggalan, mereka dapat memanfaatkan layanan ini di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa kuota pelayanan setiap harinya dibatasi, sehingga disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna memastikan mendapatkan pelayanan.

Di luar Jakarta, layanan SIM Keliling juga hadir di wilayah Bekasi. Masyarakat dapat mengunjungi Bekasi Cyber Park untuk perpanjangan SIM, dengan jam operasional yang lebih singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Jambu Dua, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung, pada hari yang sama, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, terdapat pula gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Perlu digarisbawahi bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter. Mengenai biaya perpanjangan, masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga di sini: Apa itu Hyrox, Kompetisi yang Diikuti Selebriti seperti Minho SHINee dan Jay Park?

Dengan adanya layanan SIM Keliling yang beroperasi secara rutin pada hari kerja, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tepat waktu. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satpas dan memberikan alternatif pelayanan yang lebih efisien.

No More Posts Available.

No more pages to load.