Danantara Caplok Saham Ojol untuk Pangkas Komisi Driver ke 8%

oleh -3 Dilihat
Danantara Caplok Saham Ojol untuk Pangkas Komisi Driver ke 8%

KabarDermayu.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah melakukan pembelian saham pada sejumlah aplikasi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol).

Langkah strategis ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan besaran potongan komisi yang dikenakan kepada para pengemudi.

Tujuan utama dari pembelian saham ini adalah untuk menekan persentase potongan komisi dari kisaran 10-20 persen menjadi hanya delapan persen.

Dengan adanya kepemilikan saham pemerintah pada beberapa aplikasi ojol, Dasco menjelaskan bahwa sistem operasional dan kebijakan yang diterapkan oleh para aplikator akan mengalami penyesuaian secara bertahap.

Prioritas utama dalam penyesuaian ini adalah penurunan beban biaya yang selama ini dipotong dari penghasilan para pengemudi.

Baca juga di sini: Na Daehoon Tegas Melarang Jule Mendekati Anaknya

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco saat menerima audiensi dari aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Terkait dengan status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan mitra aplikator, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap simulasi.

Namun, ia memastikan bahwa berbagai organisasi yang mewakili para pengemudi ojol akan dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan di masa mendatang.

“Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” tegasnya.

Dasco juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan bantuan, bahkan mengambil alih perusahaan yang mengalami kesulitan.

Tindakan ini diambil demi memastikan kelangsungan pekerjaan para buruh dan ketersediaan tempat kerja bagi mereka.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres ini secara spesifik mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring, dengan batas maksimal ditetapkan sebesar delapan persen.

Presiden Prabowo sendiri telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang melebihi 10 persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada hari yang sama.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud pembelaan terhadap hak-hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan raya.

Menurut pandangannya, skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum mencerminkan keadilan yang memadai bagi para pengemudi.