KabarDermayu.com – Dua pria yang membeli Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di Medan, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan pidana penjara selama lima bulan lima hari.
Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap terdakwa Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
JPU Kejari Medan, Reza Surya Nasution, menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin.
Reza menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Peraturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang juga merujuk pada Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tuntutan juga didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa memaparkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.
Faktor yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa yang melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga, termasuk kewajiban membantu orang tua yang sedang sakit.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 17 Juni, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Di luar ruang sidang, kedua terdakwa menyampaikan harapan mereka agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas.
Mereka berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar terdakwa Ranning.





