Putusan MK Soal Gugatan MBG ke Dana Pendidikan Pekan Depan

oleh -14 Dilihat
Putusan MK Soal Gugatan MBG ke Dana Pendidikan Pekan Depan

KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam dana pendidikan akan keluar pada bulan Juli 2026.

Untuk mempercepat proses ini, MK meminta pihak pemerintah dan DPR RI untuk membatasi jumlah saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan mendatang.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal ini dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Sidang tersebut menyidangkan tiga perkara sekaligus, yaitu nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Permintaan pembatasan saksi ini muncul setelah pihak pemerintah mengajukan lebih dari tiga ahli untuk dimintai keterangan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 23 Juni 2026.

Namun, Ketua MK Suhartoyo tidak mengabulkan permintaan tersebut. Ia meminta agar jumlah ahli yang dihadirkan oleh pemerintah disamakan dengan jumlah ahli dari DPR RI, yaitu masing-masing tiga ahli untuk ketiga perkara yang sedang disidangkan.

“Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan)?” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.

“Ada yang mulia, setiap perkara dua ahli yang mulia,” jawab Zulmansyah, selaku Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, mewakili kuasa hukum pemerintah.

Mendengar jumlah saksi yang diajukan melebihi batas yang diinginkan, Suhartoyo langsung memotong pembicaraan. Ia mengingatkan bahwa waktu persidangan tidak memungkinkan untuk memeriksa empat saksi.

“Jangan, waktunya pak,” tegas Suhartoyo, yang kemudian diamini oleh kuasa hukum pemerintah.

Suhartoyo menjelaskan bahwa para hakim konstitusi berupaya keras untuk menyelesaikan perkara ini paling lambat akhir bulan ini. Hal ini penting agar isu yang menjadi pokok permohonan para pemohon tidak kehilangan relevansinya.

“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.

Pihak kuasa hukum pemerintah mencoba menawar untuk menghadirkan empat ahli, namun kembali ditolak oleh Suhartoyo.

“Empat ahli yang mulia?” tanya Zulmansyah.

“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.

Setelah mendapatkan pemahaman, Suhartoyo menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 08.30 WIB. Diperkirakan sidang akan berlangsung cukup lama, mengingat biasanya MK menggelar sidang mulai pukul 10.30 WIB.

“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” pungkas Suhartoyo.

Perkara nomor 40, 52, dan 55 ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2027 diajukan oleh enam pemohon, termasuk Umran Usman dan Miftahul, yang didampingi oleh kuasa hukum A. Fahrur Rozi.

Sementara itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat. Perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix, yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum untuk dua pemohon lainnya.

Dalam perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji materi dua undang-undang sekaligus. Yakni, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Ketiga permohonan ini telah melalui sidang pendahuluan sejak Februari 2026. Empat persidangan sebelumnya telah dilaksanakan. Sidang pada 11 Maret mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Sidang 14 April kembali mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Sidang 28 April mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.

Terakhir, sidang pada 20 Mei mendengarkan keterangan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, yaitu Abdullah Ubaid Matraji.

Di perkara nomor 40 dan 55, terdapat delapan permohonan pengujian UU serupa yang diterima oleh MK. Sementara itu, di perkara nomor 52, terdapat 36 permohonan pengujian UU serupa.

Inti dari perkara ini adalah mengenai Program MBG yang dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan nasional. Menurut para pemohon, kebijakan ini menimbulkan dampak yang signifikan.