KabarDermayu.com – Haid saat menjalankan ibadah haji atau umrah sering menjadi kekhawatiran bagi banyak perempuan. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan, apakah ibadah tetap sah? Haruskah minum obat penunda haid? Atau ada solusi lain yang lebih tepat?
Melalui kajiannya, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam ibadah haji maupun umrah, ada bagian tertentu yang memang mensyaratkan kesucian, namun tidak semuanya demikian. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait tawaf.
“Intinya yang wajib bersuci hanya di saat tawaf saja. Sa’i tidak wajib bersuci, wukuf di Arafah tidak, melempar jumrah juga tidak wajib suci,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Selasa, 4 Mei 2026.
Artinya, selama seorang wanita memiliki waktu walau sebentar dalam kondisi suci untuk melakukan tawaf, maka ibadahnya tetap sah.
“Yang penting punya waktu satu jam untuk tawaf dalam keadaan suci, itu sudah cukup.”
Bolehkah Minum Obat Penunda Haid?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal penggunaan obat penunda haid. Menurut Buya Yahya, secara hukum sah-sah saja jika memang tidak dalam kondisi haid saat tawaf.
“Kalau minum obat dan terbukti tidak keluar darah haid, sah dong,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa haid adalah bagian dari fitrah perempuan. Karena itu, penggunaan obat tidak selalu dianjurkan, apalagi jika berpotensi mengganggu kesehatan.
“Haid adalah fitrah yang Allah berikan… kalau ada efek samping, tidak perlu memaksakan. Bahkan bisa jadi tidak boleh,” tegasnya.
Jika Haid Datang di Tengah Ibadah
Bagaimana jika haid datang di tengah proses haji atau umrah, misalnya saat hendak atau setelah tawaf? Buya Yahya menjelaskan bahwa jika haid datang setelah tawaf, maka sa’i tetap bisa dilanjutkan karena tidak mensyaratkan suci.
“Sa’i tidak wajib bersuci, bahkan tanpa wudhu juga sah,” ujarnya.
Namun, jika haid terjadi sebelum tawaf dan tidak ada kesempatan suci hingga waktu pulang, maka ada solusi lain. Ia menyarankan untuk memahami ilmu haid dengan baik, karena bisa jadi darah yang keluar bukan haid melainkan istihadhah.
Selain itu, jika memang tidak memungkinkan tawaf, maka jamaah bisa mengikuti kondisi “terhalang” (muhshar).
“Anda tidak usah tawaf… nanti tahalul dan menyembelih satu kambing,” jelasnya.
Tidak Perlu Gelisah, Pahala Tetap Ada
Hal yang paling menenangkan dari penjelasan Buya Yahya adalah bahwa perempuan tidak perlu merasa cemas atau kehilangan pahala.
“Tidak usah gelisah… pahalanya tetap utuh kalau yang dituju adalah Allah,” katanya.
Baca juga: Dua Kapal Perusak AS Berhasil Lewati Selat Hormuz Meski Diserang Iran
Haid saat haji atau umrah bukanlah penghalang total untuk beribadah. Dengan pemahaman yang tepat, perempuan tetap bisa menjalankan ibadah secara sah dan tenang. Kunci utamanya adalah mengetahui mana yang wajib suci dan mana yang tidak, serta tidak memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan.





