Penjelasan Buya Yahya Mengenai Nasab Anak Hasil Zina dan Menutup Aib

oleh -4 Dilihat
Penjelasan Buya Yahya Mengenai Nasab Anak Hasil Zina dan Menutup Aib

KabarDermayu.com – Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum nasab anak yang lahir dari hasil perzinahan, serta cara bijak untuk menutup aib yang terkait. Permasalahan nasab anak hasil hubungan di luar pernikahan memang kerap menjadi topik yang sensitif dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut Buya Yahya, menutup aib seseorang merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama. Bahkan, jika ada cara yang lebih baik untuk menjaga kehormatan perempuan tanpa harus menikahkannya dengan pria yang menghamilinya, maka itu dianggap sebagai solusi yang sangat istimewa.

“Kalau seandainya ada cara yang manis, cantik tanpa harus dinikahkan dengan orang yang menzinainya, maka itu solusi yang istimewa,” ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya pada Senin, 4 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa menjaga martabat dan kehormatan seseorang jauh lebih penting daripada membuka kembali masa lalu yang kelam. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan memindahkan lingkungan atau melakukan ‘hijrah’ agar individu tersebut tidak terus-menerus dihakimi oleh masyarakat sekitar.

“Hijrahkan ke tempat yang aman… agar dia di tempat tersebut menjadi wanita mulia. Tidak ada yang tahu kalau dia berzina,” tambahnya.

Baca juga: Prabowo Tandatangani Perpres Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menguraikan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Mayoritas ulama, yang dikenal sebagai jumhur ulama, memperbolehkan seorang wanita yang hamil akibat zina untuk menikah.

“Mazhab jumhur ulama mengatakan bahwasanya wanita yang hamil tanpa pernikahan dari zina, maka wanita tersebut boleh menikah. Boleh ya, bukan harus ya,” jelasnya.

Aspek penting lainnya yang dibahas adalah mengenai nasab anak. Buya Yahya menerangkan bahwa nasab anak dapat tersambung kepada ayah biologisnya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Jika yang menikahi adalah yang menghamilinya… dan merawat kandungan minimal 6 bulan, maka anak tersebut nasabnya nyambung kepada laki-laki yang menikahi ibunya,” terangnya.

Namun, jika bayi tersebut lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahan dilangsungkan, maka nasab anak tidak dapat disambungkan kepada sang ayah.

“Maka anak tersebut nasabnya tidak bisa disambungkan kepada sang ayah,” tegas Buya.

Meskipun secara hukum nasab bisa tidak tersambung, Buya Yahya memberikan peringatan penting agar penyampaian informasi ini kepada anak dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian.

“Jangan sampai kalimat tidak sambung nasab diungkap terus… ini akan tersinggung sang anak,” ia menekankan.

Dalam beberapa situasi, pernikahan dapat menjadi solusi untuk menutup aib, namun hal ini tetap harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Nikahi biar tidak ada yang tahu… tapi tolong Anda tahan agar tidak bercampur air mani Anda dengan air mani dia,” Buya menjelaskan lebih lanjut.

Di akhir paparannya, Buya Yahya mengingatkan seluruh umat untuk tidak pernah merendahkan orang lain yang pernah melakukan kesalahan atau terjatuh dalam dosa.

“Jangan ada di antara kita merendahkan siapapun… bisa saja di hari kemarin dia adalah pezina, tapi hari ini menjadi seorang yang sangat salehah,” pungkasnya.