Harga BBM Pertamina Naik Awal Mei 2026

oleh -5 Dilihat
Harga BBM Pertamina Naik Awal Mei 2026

KabarDermayu.com – PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai tanggal 4 Mei 2026. Kenaikan ini menyusul penyesuaian harga yang telah dilakukan pada pertengahan April sebelumnya.

Kali ini, BBM jenis Pertamax Turbo dan produk solar seperti Dexlite serta Pertamina Dex mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan. Sementara itu, harga Pertamax dilaporkan masih tetap stabil.

Baca juga: Suzuki Hybrid Tembus 57 Ribu Unit

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Pertamina pada Senin, 4 Mei 2026, terjadi penyesuaian harga untuk beberapa jenis BBM. Khusus di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax Turbo dengan angka oktan 98 kini dijual seharga Rp19.900 per liter. Angka ini merupakan peningkatan dari harga sebelumnya yang tercatat sebesar Rp19.400 per liter pada bulan April.

Tidak hanya Pertamax Turbo, harga BBM jenis Dexlite dengan angka cetane 51 juga mengalami peningkatan. Harga Dexlite kini menjadi Rp26.000 per liter, naik dari harga Rp23.600 per liter yang berlaku pada bulan April 2026. Lebih lanjut, Pertamina Dex dengan angka cetane 53 juga mengalami kenaikan menjadi Rp27.900 per liter, dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp23.900 per liter.

Di sisi lain, PT Pertamina masih mempertahankan harga jual untuk Pertamax (RON 92). Harga Pertamax tetap berada di level Rp12.300 per liter. Angka ini sama dengan harga yang berlaku sejak bulan Maret lalu. Tren serupa juga terjadi pada Pertamax Green (RON 95), yang juga masih dijual pada harga Rp12.900 per liter sejak Maret.

Selain itu, harga BBM yang merupakan penugasan dan subsidi dari pemerintah juga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sementara Biosolar dijual seharga Rp6.800 per liter. Harga-harga ini dipastikan tidak mengalami penyesuaian dalam periode ini.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan oleh Pertamina sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan ini merupakan perubahan dari Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen ESDM yang menjadi dasar penyesuaian harga ini mengatur secara rinci mengenai formula perhitungan harga dasar. Formula tersebut digunakan dalam menentukan harga jual eceran untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum, baik jenis bensin maupun minyak solar, yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).