Jadwal SIM Keliling 27 April 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

by -13 Views
Jadwal SIM Keliling 27 April 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

KabarDermayu.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi secara normal pada Senin, 27 April 2026. Setelah sebelumnya beroperasi secara terbatas pada akhir pekan, kini masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah.

Di wilayah DKI Jakarta, terdapat beberapa titik pelayanan SIM Keliling yang disiapkan. Bagi warga Jakarta Pusat, layanan dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mendatangi Grand Mall Cakung untuk melakukan perpanjangan SIM.

Untuk warga Jakarta Barat, mobil SIM Keliling tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Bagi penduduk Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM dapat dimanfaatkan di Kampus Trilogi Kalibata.

Semua gerai SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, terutama di awal pekan, guna menghindari antrean yang mungkin panjang.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park. Jam operasional di lokasi ini adalah pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat mendatangi Mall Jambu Dua untuk memanfaatkan layanan ini, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini akan beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, terdapat juga gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah melewati batasnya, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Dalam proses perpanjangan, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut meliputi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga di sini: Vokalis For Revenge Menghentikan Konser untuk Menolong Penonton Pingsan

Dengan kembali normalnya operasional layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Hal ini bertujuan agar tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas.

No More Posts Available.

No more pages to load.