Jadwal SIM Keliling Akhir Pekan 26 April 2026

by -6 Views
Jadwal SIM Keliling Akhir Pekan 26 April 2026

KabarDermayu.com – Bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi pada Minggu, 26 April 2026.

Meskipun jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari biasa, fasilitas ini tetap beroperasi di beberapa wilayah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan beroperasi secara terbatas. Bagi warga Jakarta Timur, Anda dapat mengunjungi lokasi di Jalan Raden Inten, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di sana dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang hadir di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal, mengingat adanya pembatasan kuota pelayanan setiap harinya.

Tak hanya di Jakarta, layanan SIM Keliling juga dapat dijumpai di wilayah Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak pada hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pada hari kerja apabila membutuhkan lebih banyak pilihan lokasi.

Baca juga di sini: Habib Mahdi Alatas: Pengungkap Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry

Bagi warga Bogor, tersedia layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua. Lokasi ini menawarkan jam operasional yang lebih panjang, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Di Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga memiliki alternatif lokasi pelayanan lainnya, seperti gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Untuk kelancaran proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan ketersediaan layanan di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu menunggu hari kerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.