KabarDermayu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memanggil manajemen taksi listrik Green SM. Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan armada mereka di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus. Tim ini bertugas mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut.
Pemeriksaan mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, setiap potensi pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Aan dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026.
Data dari aplikasi Siprajab menunjukkan bahwa taksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan ini tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang sah hingga 28 Oktober 2026.
Selain itu, taksi tersebut terdaftar untuk melayani rute taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Namun, Aan menegaskan bahwa tim investigasi akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan operator mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Diketahui, perusahaan taksi Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Sertifikat ini berlaku selama lima tahun.
“Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum,” ujar Aan.
Audit ini akan mencakup evaluasi pelaksanaan standar manajemen keselamatan di lapangan oleh Green SM. Kemenhub juga akan meninjau kewajiban perusahaan dalam memastikan aspek keselamatan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya.
Lebih lanjut, Kemenhub akan melakukan klarifikasi dan pendalaman. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan penindakan akan dilakukan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Aan menambahkan, sanksi administrasi dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Sanksi tersebut bisa berupa surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan melihat apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum. Jika ada, sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” jelas Aan.
Baca juga di sini: Baja Olahan Indonesia Tembus Pasar Ekspor
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kecelakaan tersebut. Perusahaan Green SM juga dilaporkan masih melakukan investigasi internal terkait insiden di Stasiun Bekasi Timur.





