Menteri Keuangan Purbaya Ancam Pecat Pejabat Pajak Nakal

by -5 Views
Menteri Keuangan Purbaya Ancam Pecat Pejabat Pajak Nakal

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan peringatan tegas kepada para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi melakukan praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan restitusi pajak. Beliau mengancam akan mengambil tindakan tegas, termasuk menonaktifkan atau mencopot jabatan pejabat yang terbukti terlibat dalam kongkalikong dengan wajib pajak.

Langkah drastis ini diambil menyusul adanya sorotan terhadap potensi kebocoran dana negara yang signifikan dalam proses restitusi pajak. Angka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diproyeksikan mencapai Rp361 triliun pada tahun 2025 menjadi perhatian serius pemerintah.

Sebagai respons, pemerintah sedang berupaya merumuskan aturan baru melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Tujuannya adalah untuk memperketat mekanisme yang berkaitan dengan restitusi pajak, khususnya untuk mempercepat prosesnya.

Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya indikasi praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini terutama terlihat pada sektor eksportir sumber daya alam, seperti industri batu bara. Ia memberikan ilustrasi mengenai potensi kerugian, di mana restitusi yang diterima bisa jadi lebih besar dari pajak yang dibayarkan, atau bahkan restitusi sudah cair sebelum ekspor benar-benar dilakukan.

“Misalnya kalau industri batu bara bayar PPN, direstitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik. Yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima. Kan tekor. Bahkan ada yang bilang ekspornya belum keluar, restitusinya udah keluar. Jadi saya dirampok. Itu yang saya mau kendalikan,” tegasnya di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.

Menurut pandangannya, kelonggaran dalam sistem restitusi berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik dari sisi wajib pajak maupun dari internal otoritas pajak itu sendiri. Oleh karena itu, pengawasan akan ditingkatkan secara komprehensif untuk memastikan prinsip keadilan dan kepatuhan tetap terjaga.

Baca juga di sini: Dampak Penutupan Selat Hormuz, Maskapai Ini Prediksi Kenaikan Harga Tiket

Pembersihan internal menjadi salah satu fokus utama Purbaya. Ia menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap pejabat pajak yang terindikasi melakukan penyimpangan. Kantor pelayanan pajak yang terbukti memproses restitusi dalam jumlah yang tidak wajar akan segera ditindaklanjuti.

“Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kami investigasi, ada (ditemukan) masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya enggak bisa pecat sih,” jelasnya.

Namun, kini opsi penindakan terhadap pejabat yang bermasalah semakin luas. Dengan adanya dukungan kebijakan baru, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran bahkan dapat dinonaktifkan dari jabatannya atau dikenal dengan istilah non-job.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, turut mengkonfirmasi bahwa mekanisme non-job kini telah dimungkinkan. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapannya untuk memanfaatkan kewenangan ini demi meminimalkan kerugian negara.

“Tetapi (Sekjen) yang baru bilang boleh di-non-job kan. Perintah Presiden juga gitu. Kalau perlu, kalau memang ini, ya non-job-kan. Kasih gaji, suruh tinggal di rumah. Lebih kecil loss-nya untuk kami. Sekarang saya bisa kerjakan itu, dan saya akan kerjakan,” pungkasnya.

Langkah tegas yang diambil oleh Menteri Keuangan ini menandai sebuah babak baru dalam upaya reformasi pengawasan sektor perpajakan. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pencegahan kebocoran dari luar, tetapi juga secara proaktif membersihkan potensi praktik menyimpang yang mungkin terjadi di dalam sistem internalnya sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.