Prakiraan Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Melenceng Rp 484 Triliun, Ini Indikatornya

oleh -3 Dilihat
Prakiraan Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Melenceng Rp 484 Triliun, Ini Indikatornya

KabarDermayu.com – Proyeksi penerimaan pajak Indonesia untuk tahun 2026 menunjukkan potensi meleset yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun dari target yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menyatakan bahwa meskipun penerimaan pajak di kuartal pertama 2026 menunjukkan pertumbuhan positif, tren ini dianggap bersifat sementara.

Rentang proyeksi yang lebar tersebut, menurut Akbar, mencerminkan adanya tingkat ketidakpastian yang tinggi terkait dengan kapasitas penerimaan negara di masa mendatang.

Data resmi dari Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2026 mencapai Rp 394,8 triliun. Angka ini setara dengan 16,7 persen dari target Rp 2.364 triliun. Namun, angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun 2023 (20,7 persen) dan 2024 (18,0 persen).

Secara bulanan, penerimaan pajak neto memang sempat menunjukkan pertumbuhan yang tinggi di bulan Januari (30,7 persen) dan Februari (30,1 persen). Akan tetapi, pertumbuhan tersebut melambat secara drastis menjadi hanya 7,6 persen pada bulan Maret.

Perlambatan di bulan Maret ini salah satunya disebabkan oleh meredanya aktivitas ekonomi seiring dengan berakhirnya periode Ramadhan.

Selain itu, CORE juga menyoroti bahwa struktur penerimaan pajak saat ini dinilai belum cukup kuat. Hampir 40 persen dari total penerimaan pajak masih ditopang oleh pajak konsumsi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sektor ini memang menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 57,7 persen.

Namun, di sisi lain, jenis pajak yang lebih mencerminkan aktivitas ekonomi riil, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya mencatat pertumbuhan yang relatif kecil. Masing-masing hanya tumbuh sebesar 5,4 persen untuk PPh Badan dan 5,1 persen untuk PPh Final.

Kondisi ini, menurut analisis CORE, mengindikasikan bahwa peningkatan penerimaan pajak lebih banyak didorong oleh faktor-faktor musiman, seperti momen Ramadhan dan Lebaran, bukan karena penguatan struktural ekonomi.

“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” ujar Akbar dalam penjelasannya.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, CORE memproyeksikan bahwa total penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 diperkirakan hanya akan berada di kisaran Rp 1.880 triliun hingga Rp 2.193 triliun. Angka ini berada di bawah target yang dipatok oleh pemerintah.

Untuk mengantisipasi potensi kekurangan penerimaan tersebut, CORE memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mempercepat implementasi sistem Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.

Kedua, CORE mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax, atau pajak keuntungan tak terduga, khususnya pada sektor energi dan pertambangan.

Windfall tax adalah jenis pajak tambahan yang dikenakan kepada perusahaan atas keuntungan yang diperoleh secara tidak terduga. Keuntungan ini biasanya timbul akibat lonjakan harga komoditas global yang signifikan.

Baca juga di sini: Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Haji Ilegal, Anggota DPR Tekankan Jalur Resmi

“Lonjakan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan alternatif,” pungkas Akbar.