Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus ART Tewas Lompat dari Lantai 4

oleh -5 Dilihat
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus ART Tewas Lompat dari Lantai 4

KabarDermayu.com – Sebuah tragedi memilukan terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana dua asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai empat sebuah kamar kos.

Peristiwa yang berujung pada tewasnya salah satu ART ini kini berbuntut panjang dan telah menarik perhatian serius dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian diketahui telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan serangkaian investigasi mendalam.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ketiga tersangka yang dimaksud berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Mereka kini telah menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka AV diduga telah mempekerjakan para korban sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga memiliki peran dalam proses perekrutan para korban untuk dijadikan pekerja rumah tangga.

Baca juga: Persija dan Persib Berduel di Kalimantan

Untuk memperkuat bukti dalam persidangan, polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV dari unit Digital Video Recorder (DVR), serta hasil visum dan autopsi.

Selain itu, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi erat dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan maksimal diberikan kepada korban yang selamat dari insiden tersebut.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya juga secara tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Kewaspadaan ini terutama penting terkait praktik perekrutan tenaga kerja, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi eksploitasi manusia atau tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini telah diberitakan secara luas, di mana dua asisten rumah tangga (ART) dilaporkan melompat dari lantai empat sebuah kamar kos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di balik peristiwa yang menewaskan R (15) dan menyebabkan D (30) mengalami luka-luka, polisi kini tengah mengendus adanya dugaan yang lebih serius. Dugaan tersebut meliputi tindak pidana penyekapan hingga perdagangan orang (TPPO).

Peristiwa yang sangat memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026. Kedua korban diduga nekat melakukan tindakan ekstrem tersebut karena sudah tidak kuat lagi menjalani pekerjaan mereka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, kembali menegaskan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas.

“Saat ini penanganannya masih berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada, dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak,” tutur dia pada Senin, 27 April 2026.

Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Dua asisten rumah tangga (ART) dilaporkan melompat dari kamar kos yang ditempati mereka, yang diduga milik majikan.

Satu orang dari kedua ART tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut. Kejadian ini sontak menggegerkan warga sekitar, terutama setelah kabar tersebut menyebar luas melalui pesan berantai di kalangan penghuni kos.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra, turut membenarkan adanya insiden tersebut.

“Benar (satu PRT tewas),” kata Roby kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026, mengonfirmasi kabar duka tersebut.