17 Anggota GRIB Jaya Ditangkap Polisi Terkait Penguasaan Lahan BMKG

Kabardermayu – menyajikan berita terpercaya dan terkini –, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengamankan 17 anggota dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penangkapan ini terkait dengan tindakan pendudukan lahan yang merupakan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dari keseluruhan individu yang ditangkap, terungkap bahwa enam di antaranya mengklaim sebagai bagian dari ahli waris lahan tersebut.

“Terdapat 17 orang yang diamankan, di mana 11 di antaranya adalah anggota ormas GRIB Jaya. Salah satu yang bersangkutan berinisial Y, menjabat sebagai Ketua DPC ormas GRIB Jaya wilayah Tangerang Selatan. Kemudian, enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang menjadi sengketa ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.

Dalam proses pengamanan area sengketa lahan, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan juga karcis parkir yang diduga digunakan oleh anggota ormas tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami menemukan beberapa atribut, catatan parkir, karcis parkir yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya, atribut dan bendera ormas, serta senjata tajam. Terdapat pula bukti transfer dari pihak penyewa lahan kepada saudara Y,” ungkapnya.

Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan berperan sebagai dalang di balik kejadian ini. “Tim akan mempertimbangkan seluruh aspek dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa anggota ormas GRIB Jaya telah menduduki lahan milik BMKG selama beberapa tahun terakhir.

“Aktivitas penguasaan lahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, namun kegiatan yang lebih masif terjadi dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun terakhir. Sedangkan klaim ahli waris sudah berlangsung lebih lama lagi,” paparnya.

Guswanto menambahkan, setelah proses pembongkaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, BMKG berencana untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga. “Sebagai instansi pemerintah, BMKG akan memanfaatkan lahan ini sesuai dengan keperluan. (Rencana pembangunan gedung arsip) Akan kami sesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Jaksa di Deli Serdang Dibacok Orang tidak Dikenal

Pos terkait