Korupsi Kredit: Kejagung Tangkap Paksa Dirut Sritex, Iwan Lukito!

Kabardermayu – Menyajikan informasi faktual dan terverifikasi – – Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukito. Langkah ini diambil terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Kepala Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengkonfirmasi perihal penjemputan paksa terhadap Iwan Lukito. “Benar, telah dilakukan penjemputan,” jawabnya singkat kepada wartawan melalui pesan singkat.

Febrie menjelaskan bahwa penjemputan paksa Iwan Lukito dilaksanakan pada Selasa (20/5) malam. “Yang bersangkutan diamankan tadi malam di wilayah Solo,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Febrie belum memberikan rincian spesifik mengenai kaitan penangkapan dengan kasus yang sedang ditangani. Namun, diketahui bahwa Kejagung tengah fokus pada pendalaman kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Sritex.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bank terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Proses pemeriksaan ini masih dalam tahap awal dan bersifat umum. Permintaan keterangan dari sejumlah bank tersebut bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan guna menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Pos terkait