PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf: Dinilai Rendahkan Wartawan

oleh -2 Dilihat
PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf: Dinilai Rendahkan Wartawan

KabarDermayu.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyatakan penyesalan mendalam terhadap sikap dan pernyataan yang dilontarkan oleh advokat ternama, Hotman Paris Hutapea. Insiden tersebut terjadi saat sesi konferensi pers yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pernyataan yang disampaikan oleh pengacara kondang tersebut dianggap telah merendahkan martabat profesi jurnalis. Langkah ini dinilai sebagai tindakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memberikan instruksi tegas. Ia mendesak agar Hotman Paris segera melakukan klarifikasi di hadapan publik serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di tanah air.

Akhmad Munir menegaskan bahwa setiap individu memang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada dasar pembenaran bagi siapa pun untuk merendahkan harga diri jurnalis yang sedang bertugas.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (18/7/2026), Munir mengingatkan bahwa profesi wartawan telah dilindungi secara hukum. Perlindungan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Pusat menegaskan bahwa sikap yang mereka ambil sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri substansi atau ranah perkara hukum yang sedang ditangani oleh pihak Hotman Paris. Fokus utama organisasi adalah menjaga marwah profesi wartawan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan tanpa harus menghadapi tekanan atau intimidasi verbal. PWI ingin menciptakan ruang kerja yang profesional bagi para pewarta berita.

Menurut pandangan Munir, baik profesi advokat maupun wartawan menempati posisi yang setara dan memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi Indonesia. Advokat bertugas memberikan pembelaan bagi kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, kedua profesi tersebut diharapkan dapat saling menghargai. Etika komunikasi di ruang publik menjadi poin krusial yang harus dijaga demi profesionalisme masing-masing pihak.

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu hal yang wajar. Namun, penyampaiannya harus tetap dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad Munir.

Di sisi lain, PWI Pusat juga mengambil momentum ini untuk memberikan imbauan kepada seluruh wartawan di Indonesia. Mereka diminta untuk senantiasa bekerja secara profesional, menjaga independensi, menyajikan data yang akurat, berimbang, serta taat pada Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai penutup, PWI menyatakan komitmen kuatnya untuk terus berada di garda terdepan dalam memberikan pembelaan hukum. Perlindungan bagi jurnalis yang mengalami ancaman atau intimidasi saat meliput berita tetap menjadi prioritas utama organisasi.