Patroli Gabungan di Kedokanbunder, Polisi Sita 15 Botol Miras

oleh -5 Dilihat
Patroli Gabungan di Kedokanbunder, Polisi Sita 15 Botol Miras

KabarDermayu.com – Upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Indramayu.

Pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, jajaran Polsek Kedokanbunder bersama dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melaksanakan operasi Patroli skala besar. Fokus utama dari kegiatan ini adalah menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) ilegal di tengah masyarakat.

Patroli yang menyasar sejumlah titik rawan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah warung milik warga. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras yang tidak berizin di wilayah tersebut.

Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Dalam operasi tersebut, tim gabungan bergerak menyisir beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras. Petugas di lapangan memberikan edukasi kepada pemilik warung mengenai larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Indramayu.

Sebanyak 15 botol minuman keras berhasil disita oleh petugas sebagai barang bukti tindak pidana ringan. Pemilik warung yang bersangkutan kemudian diberikan teguran keras serta pendataan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi peredaran serupa di kemudian hari.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menjaga kondusivitas wilayah Kedokanbunder. Miras sering kali menjadi akar permasalahan sosial dan pemicu terjadinya tindak pidana lain, seperti keributan antarwarga maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar perwakilan aparat yang bertugas dalam patroli tersebut.

Pentingnya Peran Serta Masyarakat

Kepolisian Sektor Kedokanbunder menegaskan bahwa patroli skala besar ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyita barang terlarang, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman.

Peredaran minuman keras ilegal di tingkat desa memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Dampak negatif dari konsumsi miras yang tidak terkendali sangat merugikan, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh pergaulan bebas dan perilaku menyimpang.

Beberapa poin penting terkait langkah penertiban ini meliputi:

  • Penegakan Perda: Operasi dilakukan berdasarkan aturan yang melarang peredaran miras tanpa izin guna menjaga ketertiban umum.
  • Respons Aduan: Polisi sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai lokasi-lokasi penjualan miras ilegal.
  • Efek Jera: Penyitaan barang bukti diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual agar tidak lagi melanggar hukum.

Sinergitas Antarinstansi

Kolaborasi antara Polsek Kedokanbunder dan Satpol PP menunjukkan sinergitas yang kuat dalam penegakan hukum di tingkat kecamatan. Kehadiran Satpol PP dalam patroli ini memberikan legitimasi dari sisi penegakan peraturan daerah, sementara pihak kepolisian fokus pada aspek keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Komunikasi yang baik antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan di Indramayu.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa kegiatan patroli ini tidak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus memantau pergerakan distribusi miras yang masuk ke wilayah Kedokanbunder melalui jalur-jalur tikus maupun melalui modus operandi lainnya yang sering digunakan oleh para penjual nakal.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan wilayah Kedokanbunder dapat tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warganya. Penertiban ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa hukum tetap tegak di atas kepentingan pribadi yang merugikan orang banyak.