Tiga Anggota Polda Jabar yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Dijatuhi Sanksi Patsus

oleh -4 Dilihat
Tiga Anggota Polda Jabar yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Dijatuhi Sanksi Patsus

KabarDermayu.com – Tiga orang oknum anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam insiden perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, kini harus menanggung konsekuensi atas tindakan mereka.

KeTiga Anggota kepolisian tersebut, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, resmi dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus). Langkah tegas ini diambil menyusul perilaku arogan yang mereka tunjukkan saat berinteraksi dengan satpam proyek MRT, Fiktor Harefa, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi kabar tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Senin, 27 Juli 2026. Menurutnya, pihak internal kepolisian telah mengambil tindakan disiplin yang terukur.

“Kami telah melakukan penempatan khusus terhadap para pelanggar tersebut. Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, mereka menjalani masa patsus selama 21 hari,” ujar Hendra Rochmawan.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa proses pemeriksaan mendalam terhadap ketiga anggota tersebut tengah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar. Pihak kepolisian juga tidak menutup mata atas keresahan publik yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada pihak satpam yang menjadi korban arogansi anggotanya. Ia menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar aturan.

Terkait dengan pelanggaran lalu lintas dan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu pada mobil Alphard yang mereka tumpangi, Hendra menyatakan bahwa wewenang penanganan berada di tangan Polda Metro Jaya.

“Untuk proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dan kendaraannya, saat ini ditangani oleh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami akan terus melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, insiden cekcok antara satpam bernama Fiktor Harefa (27) dan pengemudi mobil Alphard tersebut sempat menyita perhatian publik. Namun, perselisihan tersebut sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu, pada Jumat, 24 Juli 2026, sempat mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka menyatakan telah saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing di kantor polisi.

Meskipun upaya mediasi telah ditempuh, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa sanksi bagi para oknum anggota tersebut tetap berjalan. Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran aturan lalu lintas, yakni menerobos lampu merah, yang dilakukan oleh pengendara Alphard tersebut di kawasan Bundaran HI.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polda Jabar ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjaga sikap dan profesionalisme dalam bertugas di lapangan. Kedisiplinan dan penghormatan terhadap masyarakat menjadi poin utama yang ditekankan oleh pimpinan Polri dalam menanggapi kasus-kasus pelanggaran oleh oknum anggota.