Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Polisi Ungkap Pemiliknya

oleh -3 Dilihat
Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Polisi Ungkap Pemiliknya

KabarDermayu.com – Kasus viralnya sebuah mobil Toyota Alphard yang nekat menerobos lampu merah serta melintasi zona pejalan kaki di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang terkait status kepemilikannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengklarifikasi bahwa kendaraan mewah tersebut bukanlah aset milik institusi kepolisian, melainkan milik warga sipil yang dipinjam oleh anggota Polri.

Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik karena adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian yang terlihat bersitegang dengan petugas keamanan di lokasi kejadian. Menyikapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan gamblang pada Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut keterangan Ojo, oknum anggota Polri yang berada di lokasi saat kejadian meminjam mobil tersebut dari seorang rekannya yang berinisial DD alias A. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan sama sekali tidak memiliki latar belakang sebagai pejabat maupun anggota kepolisian.

Latar Belakang Kepemilikan Kendaraan

Lebih jauh, pihak kepolisian memaparkan histori kepemilikan mobil Alphard tersebut untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar. Diketahui bahwa kendaraan itu awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E.

Sekitar dua tahun silam, dr. E telah melakukan transaksi penjualan kepada DD. Setelah proses jual beli selesai, dr. E segera melakukan pemblokiran status kepemilikan kendaraan tersebut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Namun, kendala muncul karena DD selaku pemilik baru belum melakukan proses balik nama. Akibat kelalaian administratif ini, status legalitas kendaraan menjadi terhambat, terutama terkait kewajiban perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli pemilik lama. Seharusnya, dia melakukan balik nama kendaraan tersebut agar administrasi menjadi sah, namun hal itu tidak dilakukan,” jelas AKBP Ojo Ruslani.

Sanksi Kode Etik bagi Anggota Polri

Terlepas dari status kepemilikan mobil yang merupakan milik warga sipil, tindakan oknum anggota yang terlibat dalam insiden tersebut tetap tidak luput dari proses hukum internal. Polda Jawa Barat, sebagai instansi asal ketiga oknum tersebut, telah mengambil langkah tegas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bukti yang cukup bahwa ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ketentuan ini merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai standar perilaku anggota kepolisian.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti insiden ini secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama terkait insiden tersebut:

  • Mobil Alphard yang viral dipastikan milik warga sipil, bukan kendaraan dinas atau milik anggota Polri.
  • Kendaraan tersebut dipinjam oleh oknum anggota Polri dari rekannya berinisial DD.
  • Terdapat kendala administratif pada STNK karena pemilik baru tidak melakukan proses balik nama setelah membeli dari pemilik sebelumnya (dr. E).
  • Tiga anggota Polri yang terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar dan dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun aparat penegak hukum, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tertib dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.