KabarDermayu.com – Pemerintah terus mematangkan persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dijadwalkan mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus hingga September 2026. Di tengah antusiasme tersebut, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pemilik warung kelontong mengenai potensi persaingan bisnis. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan jaminan tegas bahwa kehadiran koperasi ini tidak akan mematikan usaha masyarakat.
Dalam konferensi pers terkait rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Selasa (28/7/2026), Zulhas—sapaan akrab Menko Pangan—menegaskan bahwa model bisnis KDKMP sangat berbeda dengan ritel komersial. Ia menekankan bahwa koperasi ini dirancang sebagai mitra strategis, bukan sebagai pesaing langsung bagi pedagang kecil di tingkat desa atau kelurahan.
“Saya ingin meluruskan bahwa Kopdes ini bukanlah toko ritel modern atau supermarket. Kehadirannya justru untuk saling melengkapi dan mendukung ekosistem ekonomi lokal, sehingga para pemilik warung dan pelaku UMKM tidak perlu merasa khawatir akan tergerus,” ujar Zulhas.
Fungsi Utama: Infrastruktur Penyalur dan Offtaker
Lebih lanjut, Zulhas memaparkan dua peran krusial yang akan dijalankan oleh KDKMP. Pertama, koperasi ini diposisikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan barang-barang subsidi serta berbagai bantuan sosial lainnya. Dengan adanya KDKMP, distribusi bantuan diharapkan bisa lebih tepat sasaran dan efisien hingga ke pelosok desa.
Kedua, KDKMP akan bertindak sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi pertanian masyarakat. Zulhas menyoroti masalah klasik petani, yakni seringnya harga beli di tingkat pengepul atau tengkulak yang berada di bawah harga ketetapan pemerintah.
“Misalnya, pemerintah menetapkan harga gabah Rp6.500, namun di lapangan tengkulak hanya berani membeli Rp5.000. Di sinilah peran koperasi ini. Melalui kerja sama dengan Bulog, koperasi bisa menyerap gabah petani sesuai dengan harga acuan pemerintah. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi petani,” jelasnya.
Target Operasional dan Harapan Masa Depan
Pemerintah telah menetapkan target ambisius terkait sebaran koperasi ini. Pada tahap awal, sebanyak 25 ribu unit KDKMP diproyeksikan mulai berjalan pada periode Agustus–September 2026. Angka ini ditargetkan terus berkembang hingga mencapai 35.862 unit pada akhir tahun 2026.
Ke depannya, pemerintah memiliki visi yang lebih luas untuk KDKMP. Apabila operasional dasar sebagai penyalur subsidi dan offtaker berjalan stabil, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di desa. Hal ini mencakup pengembangan potensi pariwisata desa, desa tematik, serta unit usaha produktif lainnya yang dapat mengangkat kesejahteraan warga setempat.
Percepatan Regulasi
Untuk memastikan program ini berjalan sesuai koridor hukum, Zulhas berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola KDKMP dapat segera disahkan. Proses finalisasi regulasi tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini.
“Mudah-mudahan minggu ini tata kelolanya selesai. Dengan begitu, seluruh pihak terkait, baik di pusat maupun daerah, memiliki pegangan yang sama dalam menjalankan program ini,” tambahnya.
Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya tawar petani dan pelaku UMKM di perdesaan. Dengan fungsi yang jelas sebagai infrastruktur pendukung, KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi entitas bisnis, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang inklusif.





