KabarDermayu.com – Upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum di Indonesia kini memasuki babak baru dengan langkah konkret yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026, lembaga penegak hukum tersebut mulai bergerak cepat dalam menyiapkan operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyediaan infrastruktur fisik. Keberadaan kantor sementara menjadi krusial agar fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah administratif baru tersebut dapat segera berjalan tanpa harus menunggu pembangunan gedung permanen yang memakan waktu lama.
Fokus pada Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
Dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026, Anang menjelaskan bahwa penyiapan sarana perkantoran ini merupakan bagian dari strategi akselerasi. “Kami tengah menyiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana operasional, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan dapat segera diimplementasikan di lapangan,” ungkapnya.
Selain aspek fisik bangunan, Kejaksaan Agung juga sedang melakukan pemetaan kebutuhan personel. Penunjukan pejabat struktural yang akan memimpin serta mengisi posisi di tujuh Kejari baru tersebut kini tengah dipersiapkan secara sistematis. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengikuti arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tahapan Operasional yang Terukur
“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” tambah Anang Supriatna.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa operasional tujuh Kejari tersebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui perencanaan matang. Hal ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, di mana pengoperasian resmi Kejari baru membutuhkan persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara setelah kesiapan sarana dan personel dipastikan memadai.
Daftar Wilayah Kejari Baru
Pembentukan unit kerja baru ini diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah yang selama ini jangkauannya cukup jauh dari kantor Kejari induk. Berikut adalah tujuh wilayah yang kini resmi memiliki Kejaksaan Negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Kehadiran kantor-kantor baru ini diproyeksikan tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai penguat sistem peradilan di daerah. Dengan adanya Kejari di wilayah-wilayah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.
Lebih jauh lagi, Kejagung berkomitmen agar keberadaan Kejaksaan di tingkat daerah ini dapat bersinergi dengan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tugas serta fungsi kejaksaan dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dalam melakukan pemerataan pelayanan publik di sektor hukum. Masyarakat di tujuh wilayah tersebut kini dapat menantikan kehadiran layanan hukum yang lebih dekat dan responsif dalam waktu dekat.





