Febrie Adriansyah Diperiksa 20+ Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

oleh -4 Dilihat
Febrie Adriansyah Diperiksa 20+ Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

KabarDermayu.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang krusial. Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Febrie harus menjawab lebih dari 20 pertanyaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan dengan kapasitas ganda, yakni sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang tengah menyita perhatian publik ini.

Dinamika Pemeriksaan Tim 9

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi. Namun, realisasinya hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Selain Febrie Adriansyah, pihak lain yang hadir adalah Nurman Herin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Saudara FA dan saudara NH diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya yang dirilis pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah memfokuskan pendalaman pada barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak Polri. Selain itu, dokumen-dokumen penting yang berhasil disita melalui serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis juga menjadi materi inti dalam pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

Latar Belakang Kasus dan Pelimpahan Perkara

Kasus ini berakar dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara dan barang bukti yang signifikan dari pihak Polri ke Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang menjadi sorotan dalam perkara ini mencakup aset bernilai fantastis, di antaranya emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih bersikap tertutup mengenai detail peran spesifik para tersangka, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang belum dapat dipublikasikan demi menjaga integritas proses hukum.

Rentetan Perkara Terkait

Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik lain sebagai respons atas pengalihan perkara dari Polri. Beberapa kasus yang berkaitan di antaranya meliputi:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Kasus tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga memiliki kaitan dengan insiden pemadaman listrik.
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri, nama Febrie Adriansyah juga tercatat sebagai tersangka, bersama dengan Don Ritto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Sementara itu, untuk dua saksi yang mangkir pada pemanggilan hari Jumat lalu, pihak penyidik menegaskan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum pembelaan. Rencananya, pihak tersangka akan menghadirkan saksi serta ahli yang meringankan dalam rangkaian proses pemeriksaan ke depan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disangkakan.