Kasus HGB Summarecon: KPK Periksa Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen

oleh -5 Dilihat
Kasus HGB Summarecon: KPK Periksa Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen

KabarDermayu.com – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Senin (21/9/2026), lembaga antirasuah tersebut secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua sosok kunci yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dua tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang akrab disapa Fahd Arafiq, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Agenda ini menjadi pemeriksaan perdana bagi keduanya sejak KPK secara resmi mengumumkan status tersangka mereka pada 15 September 2026 lalu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Menurutnya, keterangan yang digali dari para tersangka sangat krusial untuk menambah bobot bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.

Memperkuat Konstruksi Perkara

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, tetapi juga untuk melakukan konfirmasi atas berbagai temuan awal. Penyidik melakukan sinkronisasi antara informasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan dengan bukti-bukti yang ditemukan pasca-peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

“Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Langkah penyidikan ini juga selaras dengan rangkaian kegiatan penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk aksi penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga terkait dengan aliran dana suap tersebut.

Daftar Tersangka dan Temuan Barang Bukti

Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. Selain Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, daftar tersangka lainnya mencakup sejumlah nama dari sektor pemerintahan dan swasta, yakni:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi (pihak swasta)

Salah satu poin paling mencolok dari kasus ini adalah besarnya nilai barang bukti yang berhasil disita oleh KPK, yakni mencapai Rp106 miliar. Temuan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut ditemukan penyidik dalam berbagai bentuk mata uang, mulai dari Rupiah hingga valuta asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

Penyitaan besar-besaran dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Arif Sugiyanto, di mana uang ditemukan tersimpan dalam beberapa koper merah. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai di kediaman Rizal Pahlefi, serta di rumah pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yakni Zimamun Ni’am Aulawi dan Sontang Coin Manurung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lintas sektor, mulai dari pejabat ATR/BPN hingga korporasi besar. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum ini, mengingat keterlibatan banyak pihak yang diduga telah mencederai tata kelola pertanahan di Indonesia.