KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan pelacakan intensif terhadap seorang pengusaha tambang nikel berinisial AK atau Arif Kurniawan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data keimigrasian terkini, Arif Kurniawan Terdeteksi sudah tidak berada di wilayah Indonesia. Meski demikian, pihak penyidik hingga saat ini masih berupaya memetakan lokasi pasti keberadaan yang bersangkutan di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saeful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan kerja sama erat dengan otoritas imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan posisi Arif dapat segera ditemukan guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/11/26), Saeful menegaskan bahwa status keberadaan AK di luar negeri telah dikonfirmasi melalui riwayat perlintasan resmi. Pihak Kejagung terus memantau perkembangan data tersebut untuk langkah-langkah hukum selanjutnya.
Dugaan Pengendalian Enam Perusahaan Tambang
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung mengungkap bahwa Arif Kurniawan diduga berperan sebagai pengendali utama sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) dari enam perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan-perusahaan ini disebut bernaung di bawah payung Holding PT DDA bersama sosok lain berinisial LEI.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, enam perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan meliputi:
Guna memperkuat bukti keterlibatan Arif, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Keterangan dari para saksi tersebut mengarah pada peran sentral Arif dalam menggerakkan aktivitas operasional di perusahaan-perusahaan tersebut.
Praktik Pertambangan Ilegal dan Temuan Kejagung
Selain menelusuri peran Arif, Kejagung mendalami adanya dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT BSJ dan PT KAA. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2015 meski izin usaha produksi perusahaan sudah berakhir.
Menurut penjelasan Saeful, kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi dengan menggunakan mekanisme penangguhan izin atau suspend sebanyak tiga kali. Padahal, secara aturan, seharusnya izin usaha pertambangan yang telah habis masa berlakunya harus dihentikan dan wilayah konsesinya dikembalikan kepada negara.
Penyidik menilai penggunaan mekanisme suspend dalam kasus ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain temuan operasional ilegal, Kejagung juga mengendus adanya dugaan praktik suap kepada oknum penyelenggara negara untuk mempermudah urusan administrasi pertambangan.
Langkah Tegas Satgas PKH
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Satuan Tugas Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut kini mulai mengambil langkah untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh jaringan perusahaan yang dikendalikan oleh Arif Kurniawan.
Keputusan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal. Penertiban ini tidak hanya menyasar pada perusahaan spesifik, namun juga seluruh jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan di seluruh wilayah Indonesia.
Proses hukum ini menjadi pengingat penting mengenai tata kelola sumber daya alam di Indonesia yang harus mematuhi aturan perundang-undangan agar tidak merugikan negara dan kelestarian lingkungan.








