KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait munculnya nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digelar pada Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk menghadirkan Ahmad Dhani ke ruang sidang. Langkah ini akan diambil apabila majelis hakim memberikan perintah resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.
Budi menekankan bahwa setiap keterangan saksi di persidangan memiliki peran krusial dalam memperjelas konstruksi perkara. Dengan demikian, kehadiran pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan dapat membantu proses pembuktian agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka. Partisipasi publik dalam mencermati fakta persidangan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum tindak pidana korupsi.
Latar Belakang Kasus
Keterlibatan nama Ahmad Dhani mencuat setelah terdakwa Budiman Bayu Prasojo memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi adanya permintaan bantuan dari Ahmad Dhani terkait permasalahan salah peruntukan yang dialami oleh kerabatnya yang bergerak di industri rokok.
Selain kesaksian tersebut, JPU juga memaparkan bukti berupa percakapan antara Ahmad Dhani dengan terdakwa lainnya, Rizal. Dalam percakapan tersebut, terdapat pembahasan mengenai pemberian tiket gratis untuk acara musik yang melibatkan band milik Ahmad Dhani.
Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini mulai terungkap ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026. Seiring berjalannya waktu, penyidikan terus dikembangkan hingga KPK menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli dan Oktober 2026.
Daftar Tersangka dan Upaya Pengusutan
Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
Penyidikan kasus ini juga meluas hingga ke wilayah Jawa Tengah. Pada akhir Oktober 2026, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Kantor PT Djarum, serta sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Langkah serupa juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pengumpulan bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Selain itu, tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di instansi Bea dan Cukai terkait pengondisian kewajiban pembayaran cukai.







