KabarDermayu.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi memberikan kesaksian dalam perSidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) ini menjadi momen krusial bagi mantan kepala negara tersebut dalam menanggapi tuduhan yang telah lama beredar.
Persidangan berlangsung cukup panjang, memakan waktu sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.00 hingga berakhir pada 22.30 WIB. Kehadiran Joko Widodo di ruang sidang bertujuan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa, Joko Widodo menegaskan telah menunjukkan bukti dokumen pendidikan secara lengkap. Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah pendidikan tinggi atau Strata 1 (S1).
Terkait dengan kelanjutan perkara ini, ia menyatakan sikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada otoritas pengadilan. Joko Widodo berharap bahwa kehadiran dan bukti-bukti yang telah ia paparkan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil, sekaligus memulihkan nama baiknya dari tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Mengenai hasil akhir dari persidangan ini, Joko Widodo memilih untuk tidak berspekulasi. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim, sehingga semua pihak perlu menghormati prosedur yang berlaku dengan menunggu hasil persidangan selanjutnya.
Latar Belakang Kasus dan Dakwaan
Perkara yang disidangkan pada Kamis (5/11/2026) ini berfokus pada tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa terhadap Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan serangkaian pasal, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dakwaan primer tersebut, Roy Suryo juga dijerat dengan dakwaan subsider yang mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di sisi lain, Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menghadapi dakwaan serupa terkait unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo sebagai dokumen palsu. Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsider.
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut kredibilitas seorang mantan presiden. Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan putusan final dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pembuktian atas tuduhan yang memicu perdebatan hukum tersebut.








